Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan kasus korupsi di Jawa Timur/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 21 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

JUMAT, 12 JULI 2024 | 16:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 21 orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada Jumat lalu (5/7), KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak dkk, oleh KPK pada Desember 2022.


"Dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Dari 21 orang tersangka itu, 4 orang merupakan pihak penerima, dan 17 orang sebagai pemberi.

Dari 4 tersangka penerima itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup," pungkas Tessa.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya