Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan kasus korupsi di Jawa Timur/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 21 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

JUMAT, 12 JULI 2024 | 16:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 21 orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada Jumat lalu (5/7), KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak dkk, oleh KPK pada Desember 2022.


"Dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Dari 21 orang tersangka itu, 4 orang merupakan pihak penerima, dan 17 orang sebagai pemberi.

Dari 4 tersangka penerima itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup," pungkas Tessa.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya