Berita

Benih Bening Lobster (BBL)/Ist

Hukum

Kebijakan BBL Diduga Sarat Korupsi, Trenggono Mau Dilaporkan ke KPK

JUMAT, 12 JULI 2024 | 13:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Paket kebijakan benih bening lobster (BBL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menuai polemik hingga kini.

Sejak Maret lalu, tiga paket kebijakan telah dikeluarkan KKP terkait pengelolaan lobster.

Ketiga kebijakan itu di antaranya Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus).


Pelaksanaan ketiga kebijakan tersebut hingga kini masih mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, peraturan tersebut justru dinilai banyak menimbulkan black market berkedok budidaya.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa. Menurut dia, peraturan ini perlu disetop dahulu sebelum ada kejelasan aktivitas Badan Layanan Umum (BLU) KKP dan perusahaan dalam membeli, mengumpulkan lalu mengekspor BBL.  

"Kali ini, kita beri peringatan keras kepada Menteri KP, supaya jangan terjebak pada permainan black market yang bisa membuat dia masuk penjara,” ujar Rusdianto di Jakarta, Jumat (12/7).
 
Lanjut dia, dengan mengutip teori Mercenary Corruption dalam antikorupsi, sumber korupsi berasal dari kebijakan yang mementingkan kelompok tertentu untuk mendapat remah-remah limpahan keuntungan yang tidak sah menurut hukum.
"Dugaannya, bisa mengarah ke gratifikasi dan korupsi,” ungkap Rusdianto.

Dia menambahkan Mercenary Corruption adalah tindakan korupsi untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan fasilitas kebijakan sehingga menyebabkan adanya transaksi tidak wajar, adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan penerima yang sama-sama memperoleh keuntungan.

“Itu seperti pola pembentukan, penunjukan dan/atau panitia kerja dalam kebijakan ekspor BBL yang melibatkan Driver Corruption (pelaku) yang bertanggung jawab memanggil, mencari, menetapkan perusahaan ekspor benih sehingga terjadilah monopoli yang menyebabkan dugaan korupsi yakni menerima janji dan pemberian royalti (fee) dari sebuah jabatan,” bebernya.

Maka dari itu, pihaknya berniat akan melaporkan masalah itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore ini.

"Bagi Partai Negoro instrumen kebijakan KKP ini, salah. Mental- mental komprador yang kelola sumberdaya kelautan perikanan harus dievaluasi, dimonitoring dan disupervisi oleh penegak hukum. Lebih fatal lagi, kalau benar adanya, budidaya di luar negeri. Hal ini justru makin menguatkan dugaan konspirasi black market berkedok budidaya,” jelasnya.

Mengenai Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP), sambung Rusdianto, belum ada kejelasan terkait mekanisme BBL di lapangan.

“BLU LPMUKP membeli Bibit kepada pengepul dan nelayan itu, dana dari perusahaan mana? BLU kerja sama dengan oligarki mana? Pasalnya, membeli memakai fasilitas uang negara atau APBN tidak boleh. Karena semua kebijakan berbasis APBN harus terbuka dengan sistem tender atau penunjukkan langsung atau ada aturan lain yang membolehkan dana APBN itu dibisniskan," bebernya lagi.

Dia mendorong agar KKP segera memperbaiki dan memperjelas regulasi ini secara transparan.

“Nggak usah takut dikritik masyarakat. Dari pada Menteri KP, lama-lama ditangkap penegak hukum, akibat kebijakan yang berdampak pada gratifikasi dan korupsi karena konspirasi black market," tandasnya.

Sejumlah pertanyaan belum terjawab hingga kini terkait berapa perusahaan pengekspor yang sudah dapat izin resmi, jumlah BBL yang sudah diekspor, lokasi budidaya baik di dalam maupun luar negeri sebagaimana tertuang dalam Permen KP tersebut, hingga besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melatarbelakangi adanya kebijakan ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan asisten menteri belum merespons saat dikonfirmasi RMOL.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya