Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Hakim Sebut SYL dan Keluarganya Hanya Nikmati Uang Korupsi Rp14,1 Miliar dari Total Rp44,2 M

KAMIS, 11 JULI 2024 | 22:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dari total Rp44,2 miliar uang yang dikumpulkan dari para pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), sebanyak Rp14,1 miliar dinikmati mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya.

Hal itu diungkapkan langsung Hakim Anggota, Fahzal Hendri saat memaparkan pertimbangan-pertimbangan fakta hukum dalam surat putusan atau vonis terkait uang korupsi berupa pemerasan yang dinikmati terdakwa SYL dan keluarganya.

"Keperluan istri terdakwa berupa uang bulanan, perawatan kecantikan, dan pembelian perhiasannya dinikmati oleh istri terdakwa," kata Hakim Anggota, Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).


Selanjutnya, untuk keperluan keluarga terdakwa SYL berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan, dan lain-lain yang diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa dan keluarga terdakwa.

"Keperluan pribadi terdakwa, kebutuhan pribadi terdakwa berupa pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pribadi yang tidak termasuk dalam anggaran rumah tangga menteri," terang Hakim Anggota Fahzal.

Tak hanya itu kata Hakim Anggota Fahzal, ada juga kado undangan untuk kepentingan terdakwa SYL, yakni pemberian kado undangan berupa perhiasan atau barang lain untuk kepentingan terdakwa pribadi, pemberian hadiah kepada orang lain atas nama pribadi terdakwa.

"Pemberian ke Partai Nasdem, berupa bantuan dalam rangka kegiatan Partai Nasdem, antara lain dalam acara pendaftaran Bacaleg di KPU dalam Pemilu 2024," tutur Hakim Anggota Fahzal.

Fahzal menyebut, total uang yang dikumpulkan atas patungan atau sharing dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan mencapai Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS.

"Menimbangz bahwa atas pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Pertanian sebesar total Rp44 miliar tersebut di atas dan 30 ribu dolar AS tersebut, namun dipergunakan untuk kepentingan terdakwa dan keluarga, kegiatan lain yang tidak ada anggarannya atau non budgeter di Kementerian Pertanian hanya sejumlah Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan 30 ribu dolar Amerika Serikat," jelas Hakim Anggota Fahzal.

"Menimbang, bahwa pembayaran yang tidak dapat dikategorikan kepentingan kedinasan atau penggunaan uang sharing atau patungan tersebut di atas adalah, pembayaran untuk keperluan istri terdakwa, keperluan keluarga terdakwa, keperluan pribadi terdakwa, kado undangan, keperluan kolega, dan partai politik, keperluan ke luar negeri dan umroh yang bukan berdasarkan SPJ, yaitu untuk keluarga dan kolega, serta operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada yang sudah ditentukan dalam anggaran kementerian," pungkas Hakim Anggota Fahzal.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu diketahui lebih ringan di banding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya