Berita

Mantan manajer influencer Fujianti, Batara Ageng yang jadi tersangka penggelapan dana Rp1,3 miliar/Ist

Presisi

Batara Ageng Gelapkan Dana Rp1,3 M Buat Beli Mobil dan Sewa Apartemen

KAMIS, 11 JULI 2024 | 18:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan manajer influencer Fujianti, Batara Ageng melakukan penggelapan dana dengan total mencapai Rp1,3 miliar. 

Rupanya Batara, memanfaatkan uang hasil kerja sang influencer untuk keperluan pribadi. 

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih mengatakan, Batara Ageng, bertugas sebagai manajer Fujianti dari Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang yang seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi Batara Ageng tanpa sepengetahuan korban. 


"Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Batara Ageng bekerja sebagai manajer Fujianti sudah sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2022," kata AKP Diaman Saragih saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (11/6). 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menceritakan penanganan perkara. 

Sebelumnya, Batara Ageng dilaporkan oleh Fuji dengan nomor laporan polisi LP/B/800/IX/2023/SPKT/RESTRO JAKBAR/PMJ tanggal 7 September 2023 dan langsung ditindaklanjuti polisi dengan berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga Batara resmi menjadi tersangka pada 29 Juni 2024 dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. 

Kepada penyidik, Batara Ageng mengakui bahwa total uang sebesar Rp1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadinya dan tidak dilaporkan ke Fujianti. 

Rupanya, uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti. 

Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp300 juta dan membayar sewa apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp9 juta per bulan. 

"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya restorative justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak," jelas Tomi. 

Batara Ageng pun dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya