Berita

Tangkapan layar saat pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengejar dan menendang kameraman salah satu stasiun televisi nasional swasta/Repro

Hukum

Iwakum Kecam Pendukung SYL Tendang Wartawan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Insiden menghalang-halangi hingga kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikecam Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra merespon aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL kepada wartawan usai sidang pembacaan surat putusan atau vonis terhadap SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Menurut Ryan, kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU 40/1999 tentang Pers. Di mana, dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Pers berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".


Sementara itu dalam Pasal 18 UU Pers, memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ryan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).

Apalagi kata Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk mewawancarai dan mengambil gambar SYL.

"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," tegas Ryan.

Sebelumnya, kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL. Puluhan pendukung SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.

Salah satunya dialami kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala yang menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL. 

Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus. Kericuhan juga menyebabkan sejumlah peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya