Berita

Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

SYL Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh Usai Divonis Hakim

KAMIS, 11 JULI 2024 | 18:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sampaikan ucapan terima kasih untuk Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem, Surya Paloh Usai divonis 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung SYL usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Awalnya, SYL mengatakan bahwa, dirinya menghargai putusan Majelis Hakim yang memvonisnya 10 tahun penjara.


"Saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini," kata SYL kepada wartawan.

Menurut SYL, apa yang ia alami merupakan bagian dari konsekuensi jabatannya.

"Oleh karena itu, mungkin saya sebagai manusia biasa, ini resiko leadership. Ini resiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan kebijakan yang saya ambil," terangnya.

SYL mengaku, bahwa dirinya siap menghadapi putusan Majelis Hakim dengan sebaik-baiknya.

"Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya pada Joko Widodo sebagai Presiden, yang menunjuk saya sebagai menteri mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikendalikan seluruh Indonesia. Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberi saya kesempatan sebagai menteri," tutur SYL.

SYL pun merasa bangga menjadi menterinya Jokowi lantaran sudah meraih banyak penghargaan.

"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan. Maafkan saya kalau tentu sebagai manusia ada yang keliru. Tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan, bela rakyat, bela bangsa. Kalau saya harus terpenjara, atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran, dan juga maaf saya kepada keluarga saya," jealsnya.

Dalam putusan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Majelis Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya