Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Hukum

MK Sidangkan Gugatan soal Aturan Pencalonan di Pilkada

KAMIS, 11 JULI 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), di Ruang Sidang MK, Kamis (11/7).

Perkara No 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, para pemohon yang diwakili Imam Nasef selaku kuasa hukum, menyampaikan, pemohon merupakan partai politik yang telah mengikuti Pemilu 2024.


Sehingga harus dilindungi hak-haknya, khususnya hak politik berupa hak memilih dan dipilih sebagai pejabat pemerintahan.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah memuat norma yang memperlakukan berbeda terhadap partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dengan partai politik yang hanya mendapatkan perolehan suara tanpa memiliki kursi di DPRD dalam hal hak dan kesempatan mengajukan/mendaftarkan calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” kata Imam.

Norma itu diuji karena dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) dan persamaan kesempatan (equality of opportunity).

Sebab, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di Pilkada hanya bisa dilakukan oleh Parpol/gabungan Parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.

Sedangkan Parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberi hak ikut mengusulkan Paslon.

"Norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 itu justru membuang banyak suara rakyat yang telah memilih partai politik tertentu, meskipun tidak mendapat kursi/lolos sebagai anggota DPRD,” katanya.

Karena itu, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar perkara ini mendapat prioritas pemeriksaan dan diputus sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27–29 Agustus 2024, untuk memastikan hak-hak konstitusional mereka tidak terabaikan.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, format permohonan para Pemohon telah lengkap, tetapi masih terdapat catatan yang harus diperbaiki.

Menurutnya, dalam petitum para pemohon hanya satu yang diinginkan. Sehingga ia menyarankan agar para pemohon untuk membuat alternatif petitum.

"Apakah anda tidak berpikir ada alternatif? Kalau misalnya tidak dinyatakan inkonstitusional secara keseluruhan ayat (3) itu karena kan hanya ingin menghilangkan saja. Apakah misalnya itu tetap dengan memberikan pemaknaan?" saran Guntur.

"Sehingga, tujuan saudara untuk Parpol Gelora dan Partai Buruh mengajukan calon bisa diakomodir, kendati tidak mengubah secara keseluruhan normanya. Itu juga satu pemikiran, tetapi kalau anda memasukkan seperti itu tolong kasih argumentasi di posita yang dapat tiktok dengan petitumnya,” sambungnya.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan, para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya