Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Hukum

MK Sidangkan Gugatan soal Aturan Pencalonan di Pilkada

KAMIS, 11 JULI 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), di Ruang Sidang MK, Kamis (11/7).

Perkara No 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, para pemohon yang diwakili Imam Nasef selaku kuasa hukum, menyampaikan, pemohon merupakan partai politik yang telah mengikuti Pemilu 2024.


Sehingga harus dilindungi hak-haknya, khususnya hak politik berupa hak memilih dan dipilih sebagai pejabat pemerintahan.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah memuat norma yang memperlakukan berbeda terhadap partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dengan partai politik yang hanya mendapatkan perolehan suara tanpa memiliki kursi di DPRD dalam hal hak dan kesempatan mengajukan/mendaftarkan calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” kata Imam.

Norma itu diuji karena dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) dan persamaan kesempatan (equality of opportunity).

Sebab, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di Pilkada hanya bisa dilakukan oleh Parpol/gabungan Parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.

Sedangkan Parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberi hak ikut mengusulkan Paslon.

"Norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 itu justru membuang banyak suara rakyat yang telah memilih partai politik tertentu, meskipun tidak mendapat kursi/lolos sebagai anggota DPRD,” katanya.

Karena itu, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar perkara ini mendapat prioritas pemeriksaan dan diputus sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27–29 Agustus 2024, untuk memastikan hak-hak konstitusional mereka tidak terabaikan.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, format permohonan para Pemohon telah lengkap, tetapi masih terdapat catatan yang harus diperbaiki.

Menurutnya, dalam petitum para pemohon hanya satu yang diinginkan. Sehingga ia menyarankan agar para pemohon untuk membuat alternatif petitum.

"Apakah anda tidak berpikir ada alternatif? Kalau misalnya tidak dinyatakan inkonstitusional secara keseluruhan ayat (3) itu karena kan hanya ingin menghilangkan saja. Apakah misalnya itu tetap dengan memberikan pemaknaan?" saran Guntur.

"Sehingga, tujuan saudara untuk Parpol Gelora dan Partai Buruh mengajukan calon bisa diakomodir, kendati tidak mengubah secara keseluruhan normanya. Itu juga satu pemikiran, tetapi kalau anda memasukkan seperti itu tolong kasih argumentasi di posita yang dapat tiktok dengan petitumnya,” sambungnya.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan, para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya