Berita

Plt. Ketua DPW PPP Bali Idy Muzayyad dan Plt. Sekretaris M. Thobahul Aftoni/Ist

Politik

Pengurus PPP Tuntut Keadilan, Tolak Pemecatan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Plt Ketua Umum PPP M Mardiono dinilai telah bertindak sewenang-wenang karena memecat Pengurus DPW PPP Bali dibawah kepemimpinan Plt. Ketua Idy Muzayyad dan Plt. Sekretaris M. Thobahul Aftoni.

Idy Muzayyad dan Thobahul Aftoni mendatangi kantor DPP PPP di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan surat keberatan atas pemecatan mereka.

“Kami jelas menyatakan keprihatinan yang mendalam, menolak dan menyesalkan sikap DPP tersebut," kata Idy kepada wartawan, Kamis (11/7).


Idy mengatakan, Plt DPW PPP Bali sejak diangkat telah menjalankan tugas dengan baik dalam melewati Pemilu 2024, dengan bukti kenaikan kursi 100 persen di DPRD Kabupaten.

Menurutnya, sampai pernyataan ini dibuat tidak pernah menerima surat pemanggilan, surat peringatan, ataupun surat pemberitahuan resmi perihal pergantian Plt. DPW PPP Bali.

Artinya  keputusan tersebut cacat hukum dan dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi yang benar menurut AD/ART PPP yang berlaku dan mengabaikan etika organisasi bernapaskan keislaman.

“PPP ini kan partai Islam tertua. Harusnya ada kaidah-kaidah yang perlu dilakukan, semisal tabayyun terlebih dahulu. Ini kan tidak. Main pecat-pecat saja," kata Idy.

Thobahul Aftoni yang akrab di sapa Toni menambahkan, keputusan tersebut merupakan bagian bentuk kezaliman serta kebijakan seenaknya dari Pimpinan DPP saat ini.

Toni mengingatkan, PPP sebagai partai Islam tertua hakikatnya bukanlah milik sejumlah kecil pengurus DPP PPP apalagi milik Plt Ketua Umum PPP beserta kroninya.

“Kalau kita tidak peduli, maka kezaliman lain akan terjadi. Dan kalau itu terjadi, PPP akan tambah terpuruk lagi,” demikian Toni.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya