Berita

Keributan pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpodi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

Pendukung Syahrul Yasin Limpo Halangi Hingga Aniaya Wartawan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 15:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, puluhan pendukung halangi kerja wartawan hingga mengejar dan menendang salah satu kameramen stasiun televisi swasta nasional.

Pantauan Redaksi RMOL, puluhan pendukung SYL menghalang-halangi wartawan saat hendak mewawancarai SYL usai pembacaan putusan atau vonis di depan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Puluhan pendukung SYL yang hendak mengawal SYL ke luar dari area pengadilan itu mengakibatkan banyak wartawan yang terjatuh akibat terdorong mereka.

Akibatnya, aksi saling dorong dan makian dari pendukung SYL yang beberapa di antaranya mengenakan kemeja organisasi masyarakat (ormas) Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) membuat suasana tidak terkendali.

Puluhan polisi yang mengawal jalannya persidangan ini pun berupaya meredakan amarah dari para pendukung SYL.

Bahkan, salah satu kameramen stasiun televisi nasional swasta sampai dikejar-kejar hingga ke samping gedung pengadilan. Tak hanya itu, seorang kameramen itu juga terlihat ditendang oleh salah satu orang mengejarnya.

Bahkan, kameranya pun sempat dipukul. Tak hanya, tak sedikit alat kerja wartawan seperti kamera dan handphone yang terjatuh, hingga tripod milik berbagai stasiun televisi yang rusak atas insiden itu.

Salah satu kameramen yang diserang pendukung SYL yang mengenakan baju bertuliskan ormas Formasi itu mengatakan, dirinya dikejar-kejar oleh pendukung SYL setelah alat kerjanya rusak.

"Iya dikejar-kejar. Gue bertahan, mereka ramai, sudah ditendang," kata Bodhiya Vimala, kameramen salah satu stasiun televisi.

Menurut Vimala, ada beberapa kamera milik stasiun televisi nasional swasta lainnya yang juga rusak.

"Sejauh ini kamera Kompas TV, TV One, tripod MNC (yang rusak)," pungkas Vimala.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Majelis Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu Dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

UPDATE

Hasil Perikanan Indonesia Rambah Pasar Eropa

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:53

Irjen TNI Apresiasi BRImo Indonesia Pingpong League Seri 2

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:33

Anis Matta: Magelang Ikon Semangat Perjuangan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:16

Terancam Aktivitas Trawl, Nelayan Kecil Minta Pemerintah Bertindak Adil

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:57

Tugu Insurance Sabet Dua Penghargaan dari The Finance

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:41

Ketua DPD Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:12

Kompetisi Bumi Berseru Fest Dorong Masyarakat Peduli Lingkungan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:53

Fraksi PKS Minta Perketat Pengawasan Produk Makanan Impor

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:35

Pertebal Sinergitas, Danpasmar 2 Sambangi Mapolda Jatim

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:18

Prabowo: Bukit Tidar, Pakunya Pulau Jawa

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 00:59

Selengkapnya