Berita

Keributan pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpodi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

Pendukung Syahrul Yasin Limpo Halangi Hingga Aniaya Wartawan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 15:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, puluhan pendukung halangi kerja wartawan hingga mengejar dan menendang salah satu kameramen stasiun televisi swasta nasional.

Pantauan Redaksi RMOL, puluhan pendukung SYL menghalang-halangi wartawan saat hendak mewawancarai SYL usai pembacaan putusan atau vonis di depan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Puluhan pendukung SYL yang hendak mengawal SYL ke luar dari area pengadilan itu mengakibatkan banyak wartawan yang terjatuh akibat terdorong mereka.


Akibatnya, aksi saling dorong dan makian dari pendukung SYL yang beberapa di antaranya mengenakan kemeja organisasi masyarakat (ormas) Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) membuat suasana tidak terkendali.

Puluhan polisi yang mengawal jalannya persidangan ini pun berupaya meredakan amarah dari para pendukung SYL.

Bahkan, salah satu kameramen stasiun televisi nasional swasta sampai dikejar-kejar hingga ke samping gedung pengadilan. Tak hanya itu, seorang kameramen itu juga terlihat ditendang oleh salah satu orang mengejarnya.

Bahkan, kameranya pun sempat dipukul. Tak hanya, tak sedikit alat kerja wartawan seperti kamera dan handphone yang terjatuh, hingga tripod milik berbagai stasiun televisi yang rusak atas insiden itu.

Salah satu kameramen yang diserang pendukung SYL yang mengenakan baju bertuliskan ormas Formasi itu mengatakan, dirinya dikejar-kejar oleh pendukung SYL setelah alat kerjanya rusak.

"Iya dikejar-kejar. Gue bertahan, mereka ramai, sudah ditendang," kata Bodhiya Vimala, kameramen salah satu stasiun televisi.

Menurut Vimala, ada beberapa kamera milik stasiun televisi nasional swasta lainnya yang juga rusak.

"Sejauh ini kamera Kompas TV, TV One, tripod MNC (yang rusak)," pungkas Vimala.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Majelis Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu Dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya