Berita

Plt Ketua DPW PPP Bali Idy Mujayyad (pakai topi), Wasekjen DPP PPP Didik (tengah), Plt Sekertaris DPW Bali Thobahul Afthoni (kanan)/Ist

Politik

Pengurus PPP yang Dipecat Siap Ngegas Lawan Mardiono

KAMIS, 11 JULI 2024 | 15:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengurus DPW PPP Bali di bawah kepemimpinan Plt. Ketua Idy Muzayyad dan Plt. Sekretaris M. Thobahul Aftoni mendatangi kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro Jakarta, Kamis (11/7). 

Kedatangannya itu untuk menyampaikan surat keberatan atas pemecatan yang dilakukan Plt. Ketua Umum DPP PPP M. Mardiono terhadap kepengurusan DPW PPP Bali secara sewenang-wenang.

Hal ini dilakukan setelah di media sosial atas perintah oknum pengurus DPP disebarkan Surat Keputusan DPP PPP Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 tertanggal 08 Juli 2024 tentang pergantian kepengurusan DPW Bali.


“Kami jelas menyatakan keprihatinan yang mendalam, menolak dan menyesalkan sikap DPP tersebut. Sangat Mengejutkan bagi kami, Kami tahu SK pemecatan tersebut dari medsos? Apa begini cara berorganisasi yang benar? Lagian alasan pemecatan kami tidak jelas. Ini kan zalim namanya,” ungkap Idy dalam keterangannya. 

Plt DPW Bali semenjak diangkat telah menjalankan tugas dengan baik dalam melewati Pemilu 2024, dengan bukti kenaikan kursi 100 persen di DPRD Kabupaten.

Ditambahkannya, sampai pernyataan ini dibuat tidak pernah menerima surat pemanggilan, surat peringatan, ataupun surat pemberitahuan resmi perihal pergantian Plt. DPW PPP Bali. 

Artinya keputusan tersebut cacat hukum dan dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi yang benar menurut AD/ART PPP yang berlaku dan mengabaikan etika organisasi bernafas keislaman.

“PPP ini ikan partai Islam tertua. Harusnya ada kaidah-kaidah yang perlu dilakukan, semisal tabayyun terlebih dahulu. Ini kan tidak. Main pecat-pecat saja. Organisasi kelas kampung saja ada aturan mainnya. Bahkan sebagai Ketua OKK III DPP PPP yang membawahi koordinasi sejumlah DPW termasuk DPW Bali, kami tidak pernah diajak musyawarah tentang kebijakan DPP PPP terkait pergantian kepengurusan DPW Bali,” ungkapnya.

Thobahul Aftoni yang akrab disapa Toni menambahkan keputusan tersebut merupakan bagian bentuk kezaliman serta kebijakan ‘semau gue’ dari Pimpinan DPP saat ini yang dilakukan dengan mengabaikan prinsip perjuangan PPP, khususnya keadilan, kebenaran, musyawarah dan kebersamaan. 

Dijelaskan Toni, pemecatan kepengurusan DPW Bali merupakan fenomena gunung es kebijakan DPP PPP yang tidak tepat. 

Terdapat sejumlah kebijakan lain tanpa prosedur organisasi yang benar serta pertimbangan obyektif dan rasional, yang kemudian terbukti menyebabkan PPP terpuruk dalam melalui Pemilu 2024 lalu, mulai dari pencalegan sampai pengabaian fungsi pengurus PH DPP dan Majelis-Majelis DPP PPP dalam kebijakan strategis partai. 

“Buktinya, surat dari empat Majelis  DPP PPP tertanggal 1 Mei yang ditujukan kepada Plt. Ketua Umum melarang pergantian dan pemecatan terhadap pengurus dilanggarnya,” ujarnya. 

“Demi menjaga kekompakan dan soliditas partai. Sekarang kok malah memecat dengan semena-mena. Maka jangan salahkan kami, karena kami yang dizalimi. Dan ingat, doanya mazlum (orang yang dizalimi itu diijabah oleh Allah SWT,” imbuhnya. , 

Toni mengingatkan DPW PPP lain sangat mungkin akan mengalami hal serupa. sebelumnya, Ketua DPW PPP Sumsel juga sudah dinonaktifkan oleh Plt. Ketua Umum DPP PPP secara sepihak. 

Toni mengingatkan PPP sebagai partai Islam tertua hakikatnya bukanlah milik sejumlah kecil pengurus DPP PPP. Apalagi milik Plt Ketua Umum DPP PPP seorang beserta kroninya yang selama ini mengendalikan partai dengan suka-suka dan condong ugal-ugalan yang mengakibatkan kegagalan partai dalam menghadapi Pemilu 2024 silam. 

Kembali, Idy mengajak umat secara umum, pengurus serta kader PPP yang merupakan pemilik PPP yang sebenarnya untuk melakukan pengawasan dan peringatan terhadap kebijakan partai yang dirasa melenceng. 

“Kalau kita tidak peduli, maka kezaliman lain akan terjadi. Dan kalau itu terjadi, PPP akan tambah terpuruk lagi,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya