Berita

Donny Tri Istiqomah/RMOL

Hukum

Geledah Rumah Tim Hukum DPP PDIP, KPK Pastikan Sudah Punya Surat Perintah

KAMIS, 11 JULI 2024 | 09:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggeledahan di rumah tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah dipastikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki surat perintah penggeledahan dan penyitaan.

Hal itu dipastikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu merespon tudingan Donny melalui pengacaranya yang menilai bahwa penggeledahan di kediaman dia di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu lalu (3/7) tidak memiliki surat tugas.

"Kami ingin tegaskan, penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa. Jadi setiap kegiatan yang dilakukan oleh penyidik, itu dalam rangka menjalankan perintah UU. Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan itu," kata Asep seperti dikutip RMOL, Kamis (11/7).


Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU itu kata Asep, tim penyidik dilengkapi dengan surat-surat, mulai dari surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan.

"Jadi, pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat tersebut. Nanti akan ditunjukkanlah kepada orang-orang, atau siapapun yang berkaitan dengan upaya paksa tersebut," terang Asep.

Setelah melakukan upaya paksa penyitaan kata Asep, KPK juga akan membuat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti.

"Jadi, setiap barang yang kita sita, itu akan kita catat dalam sebuah surat tanda penerimaan," pungkas Asep.

Sebelumnya pada Selasa (9/7), pengacara Donny, Johannes Tobing melaporkan tim penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik ketika menggeledah rumah Donny.

Dari penggeledahan rumah Donny di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan itu kata Johannes, tim penyidik menyita sejumlah alat elektronik.

"Diambil dari rumahnya kediaman Pak Doni itu ada handphone, ada alat komunikasi handphone ada 4, 2 itu milik istrinya. Jadi yang lucunya malah handphonenya Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi yang ada, ada tablet, ada handphone milik istrinya," ungkap Johannes.

Johannes menerangkan, kliennya merasa diintimidasi dan diancam oleh AKBP Rossa. Bahkan, Rossa disebut melakukan gratifikasi hukum dengan membujuk rayu Donny untuk mengaku soal keberadaan Harun Masiku.

Selain itu, dalam penggeledahan itu, Johannes menilai bahwa tim penyidik tidak memiliki surat tugas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya