Berita

Donny Tri Istiqomah/RMOL

Hukum

Geledah Rumah Tim Hukum DPP PDIP, KPK Pastikan Sudah Punya Surat Perintah

KAMIS, 11 JULI 2024 | 09:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggeledahan di rumah tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah dipastikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki surat perintah penggeledahan dan penyitaan.

Hal itu dipastikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu merespon tudingan Donny melalui pengacaranya yang menilai bahwa penggeledahan di kediaman dia di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu lalu (3/7) tidak memiliki surat tugas.

"Kami ingin tegaskan, penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa. Jadi setiap kegiatan yang dilakukan oleh penyidik, itu dalam rangka menjalankan perintah UU. Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan itu," kata Asep seperti dikutip RMOL, Kamis (11/7).


Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU itu kata Asep, tim penyidik dilengkapi dengan surat-surat, mulai dari surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan.

"Jadi, pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat tersebut. Nanti akan ditunjukkanlah kepada orang-orang, atau siapapun yang berkaitan dengan upaya paksa tersebut," terang Asep.

Setelah melakukan upaya paksa penyitaan kata Asep, KPK juga akan membuat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti.

"Jadi, setiap barang yang kita sita, itu akan kita catat dalam sebuah surat tanda penerimaan," pungkas Asep.

Sebelumnya pada Selasa (9/7), pengacara Donny, Johannes Tobing melaporkan tim penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik ketika menggeledah rumah Donny.

Dari penggeledahan rumah Donny di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan itu kata Johannes, tim penyidik menyita sejumlah alat elektronik.

"Diambil dari rumahnya kediaman Pak Doni itu ada handphone, ada alat komunikasi handphone ada 4, 2 itu milik istrinya. Jadi yang lucunya malah handphonenya Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi yang ada, ada tablet, ada handphone milik istrinya," ungkap Johannes.

Johannes menerangkan, kliennya merasa diintimidasi dan diancam oleh AKBP Rossa. Bahkan, Rossa disebut melakukan gratifikasi hukum dengan membujuk rayu Donny untuk mengaku soal keberadaan Harun Masiku.

Selain itu, dalam penggeledahan itu, Johannes menilai bahwa tim penyidik tidak memiliki surat tugas.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya