Berita

Gedung Kejaksaan Agung/Ist

Hukum

Kejaksaan Diminta Fokus Penuntutan, Bukan Penyelidikan dan Penyidikan

RABU, 10 JULI 2024 | 23:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebagai pengacara negara, Kejaksaan harusnya fokus pada proses penuntutan, bukan pada ranah penyelidikan dan penyidikan.

Pengamat kebijakan publik, Darmansyah mengungkapkan bahwa hal itu demi mencegah munculnya ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lainnya, yakni KPK dan Polri.

“Soal ini (ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan) seharusnya tidak perlu terjadi. Kejaksaan bekerja sesuai kewenangannya saja. Jangan yang bukan wewenangnya juga mau dikerjakan,” kata Darmansyah  kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).


Darmansyah mengatakan, kalaupun saat ini sudah terlanjur terjadi ataupun telah ada ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, maka ke depannya harus ada perbaikan yang menyeluruh.

“Apabila sering terjadi tumpang tindih kewenangan, ya harus ada revisi untuk membatasi kewenangan masing-masing," kata Darmansyah.

Hal ini agar  ketiga lembaga penegak hukum tersebut tidak lagi terjadi saling rebut kewenangan dalam menangani kasus yang mungkin ada keuntungannya untuk lembaga yang menangani kasusnya.

Darmansyah menegaskan bahwa ego sektoral tersebut harus dihilangkan dan harus patuh terhadap Presiden selaku pimpinan tertinggi negara.

Selain it, sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kata Darmansyah, prestasi dan kinerja Kejaksaan seharusnya bukan soal jumlah atau besarnya kasus yang ditangani.

Akan tetapi, menurut Darmansyah, yakni bagaimana Kejaksaan membantu Negara agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa terus meningkat.

“Yang dibutuhkan dari lembaga negara yang melaksanakan kekuasan negara di bidang penuntutan, bagaimana caranya mengembalikan kepercayaan dan kesadaran masyarakat tentang penegakan hukum dewasa ini,” demikian Darmansyah.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya