Berita

Labuan Bajo/Ist

Hukum

Sidang Perdata Terus Berlanjut, Pembangunan Resor Mewah di Labuan Bajo Masih Bermasalah

RABU, 10 JULI 2024 | 21:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembangunan resor mewah bintang lima di Labuan Bajo, Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa, masih menghadapi masalah serius.

Pasalnya, PT Nusa Raya Cipta (NRC) Tbk, selaku kontraktor utama proyek ini terus melanjutkan sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum PT NRC, Ferry Ricardo, mengungkapkan para tergugat yang terdiri dari PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), hingga PT Marriot International Indonesia tidak hadir dalam mediasi tersebut, sehingga menghambat proses penyelesaian masalah.


“Mediasi tidak berhasil karena pihak tergugat tidak hadir. Hal ini menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang timbul dari perjanjian kerjasama dengan penggugat,” ujar Ferry pada Rabu (10/7).

Ferry juga menjelaskan bahwa NRC meminta agar kerjasama dikembalikan sesuai dengan kontrak awal, termasuk urusan denda.

Sebagai informasi, proyek pembangunan resor mewah bintang lima pertama di Labuan Bajo ini masih bermasalah, karena penyelesaian pembayaran terhadap kontraktor sampai saat ini belum dilakukan, meski operasional hotel telah diresmikan dan berjalan sejak 31 Mei 2024.

Selain itu, Ferry menuduh para tergugat bertindak sewenang-wenang dengan memberlakukan denda keterlambatan yang mencapai 25 persen dari seluruh nilai pekerjaan yang dibebankan kepada kontraktor.

Pengenaan denda itu jauh melebihi kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama Borongan No: 081/FPO/VI/20 pada 6 Juni 2022, yang menyebut denda maksimal hanya 5 persen dari nilai pekerjaan sebelum PPN, sehingga diduga melawan hukum.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya