Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pemerintah Swiss Larang Pasang Iklan di Empat Media Rusia

RABU, 10 JULI 2024 | 20:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Swiss memberlakukan larangan iklan kepada empat media Rusia yang memuat kampanye propaganda dan disinformasi.

Hal tersebut diumumkan pemerintah Swiss pada Selasa (9/7), melalui Departemen Ekonomi, Pendidikan, dan Penelitian Federal (EAER).

"Akhirnya, Departemen Ekonomi, Pendidikan, dan Penelitian Federal (EAER) telah memberlakukan larangan iklan pada empat media, yaitu Voice of Europe, RIA Novosti, Izvestia, dan Rossiyskaya Gazeta," tulis keterangan pemerintah Swiss, dikutip Rabu (10/7).


Larangan tersebut diberlakukan Pemerintah Swiss karena keempat media itu disinyalir terus memuat kampanye propaganda dan disinformasi yang terus dilakukan oleh Rusia.

Juru bicara Sekretariat Negara Swiss untuk Urusan Ekonomi, Francoise Tschanz mengatakan pelarangan iklan yang diberlakukan pada media Rusia itu termasuk larangan mengiklankan barang dan jasa yang  mereka produksi.

"Menurut Pasal 29b Peraturan tentang Langkah-Langkah Terkait dengan Situasi di Ukraina, dilarang memesan atau menempatkan iklan barang atau jasa untuk disiarkan atau didistribusikan dalam program radio atau televisi atau konten elektronik lainnya yang diproduksi oleh badan hukum, organisasi atau institusi yang tercantum dalam Lampiran 25," kata Tschanz kepada  RIA Novosti.

Juru bicara itu menambahkan bahwa aturan tersebut berlaku terlepas dari bagaimana konten tersebut disiarkan atau didistribusikan.

Meski demikian, berbeda dengan Uni Eropa, pemerintah Swiss masih tidak mengenakan larangan penyiaran keempat media tersebut di negaranya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya