Berita

Lobster hasil budidaya/Net

Bisnis

PKB Tegaskan Budidaya Lobster Harus di Tanah Air, Bukan di Negara Lain

RABU, 10 JULI 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait benih bening lobster (BBL) yang diduga berkedok budidaya perlu diselidiki lebih lanjut agar tidak simpang siur.

Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah mempertanyakan aktivitas budidaya tersebut untuk luar atau dalam negeri.

"Saya enggak tahu ya, maksudnya gini lho kalau budidaya itu pasti di tanah air, ini budidayanya siapa? Negara lain atau budidaya yang mana? Kalau dibawa keluar ya bukan budidaya, pasti ekspor,” kata Luluk kepada RMOL di Jakarta, Rabu (10/7).


“Soal kemudian itu dipakai untuk apa, ya itu kan negara user-nya yang punya kepentingan, kalau budidaya ya tidak keluar, BBL-nya dikembangkan di sini,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan jika ada program pemerintah yang melenceng dan justru merugikan negara perlu ada pengawasan ketat dan penegakan hukum tidak boleh setengah hati dalam menindak.

"Makannya kenapa pengawasan harus diperketat, aspek penegakan hukum jangan setengah-setengah, tapi di sisi lain harus ada upaya pemerintah untuk mengembangkan ekosistem budidaya yang terintegrasi,” imbuhnya.

Dengan adanya pengembangan ekosistem budidaya BBL yang terintegrasi akan memberikan manfaat bagi para nelayan untuk membudidayakan lobster yang mendatangkan cuan besar.

"Sehingga nelayan yang biasa menangkap BBL tetap bisa mendapatkan penghidupan sehari-hari, sekaligus juga mereka menjadi bagian dari ekosistem pembudidaya. Jadi mereka bisa dilibatkan sebagai anggota kelompok yang membudidayakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan 3 paket kebijakan tentang lobster. Yakni Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Dalam Permen KP Nomor 7/2024 termuat frasa ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster.

Dari sini timbul pertanyaan jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa BBL harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya