Berita

RF (31) dan rekannya AS pelaku perampasan handphone salah satu warga  di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6)/Ist

Presisi

'Bang Jago' Nekat Rampas HP Pengunjung Warteg Buat Beli Miras

RABU, 10 JULI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keadaan mabuk berat membuat RF (31) dan rekannya AS merampas handphone salah satu warga di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6) lalu.

Usut punya usut rupanya RF merupakan seorang pengangguran yang sering mabuk-mabukan. Aksi nekatnya dilakukan karena RF ingin membeli minuman keras, namun tidak memiliki uang.

"Pelaku merupakan pengangguran yang hobi mabuk-mabukan. Pada malam kejadian, RF dan temannya AS sedang mabuk minuman keras. Keduanya nekat merampas handphone untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebiasaan mabuk-mabukan mereka," ujar Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanitreskrim AKP Muhammad Aprino Tamara di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (10/7).


Aksi perampasan itu pun viral di media sosial, dan penyidik yang mengetahui hal ini langsung bekerja untuk menangkap pelaku.

Lanjut Wibi, penangkapan pelaku memakan waktu hingga satu bulan karena pelaku bersembunyi untuk menghindari penangkapan.

"Penangkapan tersangka memerlukan waktu karena kasus ini viral di media sosial. Tersangka bersembunyi di beberapa tempat, termasuk di rumah kerabatnya di Kuningan, Jawa Barat, hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya dengan bantuan jajaran Satreskrim Polres Kuningan Jabar pada Senin (8/7)," kata Muharram.

Selama penangkapan, RF tidak melakukan perlawanan. Namun, saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Hal ini membuat polisi harus mengambil tindakan tegas.

"Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota kami. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," jelas Muharram.

Setelah dilumpuhkan, Rian langsung dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, untuk mendapatkan perawatan.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya