Berita

RF (31) dan rekannya AS pelaku perampasan handphone salah satu warga  di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6)/Ist

Presisi

'Bang Jago' Nekat Rampas HP Pengunjung Warteg Buat Beli Miras

RABU, 10 JULI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keadaan mabuk berat membuat RF (31) dan rekannya AS merampas handphone salah satu warga di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6) lalu.

Usut punya usut rupanya RF merupakan seorang pengangguran yang sering mabuk-mabukan. Aksi nekatnya dilakukan karena RF ingin membeli minuman keras, namun tidak memiliki uang.

"Pelaku merupakan pengangguran yang hobi mabuk-mabukan. Pada malam kejadian, RF dan temannya AS sedang mabuk minuman keras. Keduanya nekat merampas handphone untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebiasaan mabuk-mabukan mereka," ujar Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanitreskrim AKP Muhammad Aprino Tamara di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (10/7).


Aksi perampasan itu pun viral di media sosial, dan penyidik yang mengetahui hal ini langsung bekerja untuk menangkap pelaku.

Lanjut Wibi, penangkapan pelaku memakan waktu hingga satu bulan karena pelaku bersembunyi untuk menghindari penangkapan.

"Penangkapan tersangka memerlukan waktu karena kasus ini viral di media sosial. Tersangka bersembunyi di beberapa tempat, termasuk di rumah kerabatnya di Kuningan, Jawa Barat, hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya dengan bantuan jajaran Satreskrim Polres Kuningan Jabar pada Senin (8/7)," kata Muharram.

Selama penangkapan, RF tidak melakukan perlawanan. Namun, saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Hal ini membuat polisi harus mengambil tindakan tegas.

"Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota kami. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," jelas Muharram.

Setelah dilumpuhkan, Rian langsung dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, untuk mendapatkan perawatan.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya