Berita

RF (31) dan rekannya AS pelaku perampasan handphone salah satu warga  di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6)/Ist

Presisi

'Bang Jago' Nekat Rampas HP Pengunjung Warteg Buat Beli Miras

RABU, 10 JULI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keadaan mabuk berat membuat RF (31) dan rekannya AS merampas handphone salah satu warga di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6) lalu.

Usut punya usut rupanya RF merupakan seorang pengangguran yang sering mabuk-mabukan. Aksi nekatnya dilakukan karena RF ingin membeli minuman keras, namun tidak memiliki uang.

"Pelaku merupakan pengangguran yang hobi mabuk-mabukan. Pada malam kejadian, RF dan temannya AS sedang mabuk minuman keras. Keduanya nekat merampas handphone untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebiasaan mabuk-mabukan mereka," ujar Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanitreskrim AKP Muhammad Aprino Tamara di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (10/7).


Aksi perampasan itu pun viral di media sosial, dan penyidik yang mengetahui hal ini langsung bekerja untuk menangkap pelaku.

Lanjut Wibi, penangkapan pelaku memakan waktu hingga satu bulan karena pelaku bersembunyi untuk menghindari penangkapan.

"Penangkapan tersangka memerlukan waktu karena kasus ini viral di media sosial. Tersangka bersembunyi di beberapa tempat, termasuk di rumah kerabatnya di Kuningan, Jawa Barat, hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya dengan bantuan jajaran Satreskrim Polres Kuningan Jabar pada Senin (8/7)," kata Muharram.

Selama penangkapan, RF tidak melakukan perlawanan. Namun, saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Hal ini membuat polisi harus mengambil tindakan tegas.

"Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota kami. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," jelas Muharram.

Setelah dilumpuhkan, Rian langsung dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, untuk mendapatkan perawatan.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya