Berita

Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad/RMOL

Politik

Buntut Penyalahgunaan Data Pribadi di Industri Jasa Keuangan, Komisi XI DPR Soroti Kinerja OJK

RABU, 10 JULI 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tengah didalami Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana data pribadi masyarakat digunakan untuk pembuatan rekening bank dan pengajuan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik identitas yang sah.

Di sisi lain, OJK dianggap oleh DPR RI kurang mampu untuk menunjukkan fungsinya dalam mengawasi dan menindak lembaga perbankan dan fintech.

Dua isu penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja yaitu Dewi Rahmawati dengan PT CAS dan BNI, serta kasus Muhammad Lutfi dan 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, yang kini menjadi sorotan masyarakat pun dibahas oleh legislator Senayan.


Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, menilai kasus penyalahgunaan identitas pribadi menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia. Jika validasi data sangat buruk maka itu membuat kepercayaan publik menurun.

Ia menegaskan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh OJK.

Sesuai mandat UU ITE Nomor 1/2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

Politikus Gerindra ini menyampaikan, kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) yang sebenarnya merupakan amanat UU ITE. Selama DRC belum ada, maka akan ada terus korban-korban lainnya.

Bila dilihat fungsinya saat ini, lanjut Kamrussamad, OJK hanya sebagai lembaga yang menerima laporan saja, tetapi tidak ada penindakan pengawasannya.

"Jadi, mulai dari dia kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis. Nah SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit. Yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit," tutur Kamrussamad dalam keterangannya, Rabu (10/7).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja untuk pinjol. Dia memastikan OJK akan memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank atau fintech.

"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu, karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku). Kami akan dalami informasi tadi itu, ya, dengan data yang sebenarnya," tutur Mahendra.

Mahendra juga memastikan OJK akan mendalami kasus 27 pelamar kerja di PGC Jaktim, yang datanya dipakai orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman online.

"Pengaturan dan sanksi mengenai hal-hal itu sudah jelas. Hanya memang kasus persisnya seperti apa yang terjadi itu kami akan pelajari," kata Mahendra.

Mahendra mengklaim pihaknya terus berupaya mendisiplinkan Fintech P2P Lending/pinjol dan perbankan, khususnya terkait kepatuhan terhadap UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Kalau itu selalu konsisten, tidak ada perbedaan mengenai hal itu karena itu, kan, Undang-undang yang berlaku secara menyeluruh. Tetapi memang penerapan enforcement-nya, pentahapannya harus kami laksanakan di konteks lapangan ini. Kalau itu tidak ada perbedaan pandangan tentu kita menghormati dan tunduk kepada perintah Undang-undang," tandas Mahendra.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya