Berita

Pegi Setiawan/Ist

Presisi

Kapolri Diminta Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar Imbas Kasus Pegi

SELASA, 09 JULI 2024 | 17:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.  

Hal ini buntut dari hasil praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kapolda Jabar dan Dirreskrimum harus dicopot. Karena bertanggung jawab penuh atas persoalan hukum di wilayahnya, dan Dirreskrimum bergerak sudah pasti atas perintah atasannya Kapolda Jabar," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto kepada RMOL, Selasa (9/7).


Pencopotan dua pejabat dirasa perlu terlebih Polri baru saja memperingati Hari Bhayangkara ke-78.

Namun, disisi lain bila tidak ada evaluasi dari internal Polri, masyarakat akan terus mengingat kasus Pegi Setiawan ini.

"Ini harus menjadi catatan penting Kapolri apalagi institusi Polri baru merayakan hari jadi ke-78," jelas Hari.

Sebelumnya, gugatan pra peradilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Pegi pun bersyukur atas putusan hakim Eman yang menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Allahu Akbar, Assalamualaikum Saya Pegi Setiawan, terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendukung saya sudah mendoakan saya," kata Pegi.

Tak lupa, Pegi mengucapkan terima kasih kepada Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto usai dirinya dinyatakan bebas.

"Saya mengucapkan terima kasih juga kepada Presiden Bapak Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan tim lainnya," ujar Pegi Setiawan.

Masih dengan senyuman, Pegi turut berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya hingga sekarang. Tak lupa, Pegi juga berterima kasih kepada para jurnalis yang mengawal kasus ini dari awal sampai akhir.

"Saya mengucapkan netizen Indonesia yang mendukung saya dan mendoakan, saya mengucapkan terima kasih kepada wartawan di Indonesia sudah mau mendukung saya, saya mengucapkan tim kuasa hukum saya sudah membela saya, ucapkan terima kasih banyak," jelas Pegi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya