Berita

Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024/RMOL

Politik

Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna DPR ke-21, Berikut Agendanya

SELASA, 09 JULI 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada hari ini Selasa (9/7).

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin duduk sebagai Pimpinan Rapat.

Turut hadir di meja pimpinan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.


Cak Imin mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna pada hari ini dihadiri oleh sebanyak 132 orang dari total 575 anggota DPR RI.

"Berdasarkan catatan kesekretariatan jenderal catatan awal permulaan sidang ini diikuti oleh telah hadir 132 orang anggota, izin 161 orang anggota, dan jumlah 293 orang anggota," ucap Cak Imin.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim maka rapat paripurna DPR RI ini secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," sambungnya membuka rapat.

Adapun, terdapat sejumlah agenda pembahasan pada Rapat Paripurna hari ini, yaitu:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);

3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 (dua puluh tujuh) RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);

4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,

5. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

6. Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

7. Keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji;

8. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan. keputusan;

9. Penetapan Pembentukan dan Keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

10. Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025;

11. Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya