Berita

Pegi Setiawan/Repro

Hukum

Pegi Berterima Kasih kepada Netizen hingga Presiden Jokowi

SELASA, 09 JULI 2024 | 00:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Status tersangka yang dijeratkan pada Pegi Setiawan (27) digugurkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).

Majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.

Setelah 1,5 bulan mendekam di Rutan Polda Jawa Barat, Pegi Setiawan akhirnya resmi dibebaskan.


Pegi mengaku senang bisa kembali menghirup Udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

"Terima kasih kepada kuasa hukum, netizen, keluarga, dan semua masyarakat Indonesia," kata Pegi yang dikutip redaksi, Selasa (9/7).

Dalam kesempatan tersebut, Pegi turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kapolri, Menko Polhukam, Anggota DPR Fraksi Gerindra Dedi Mulyadi, DPR, dan menteri-menteri lainnya.

"Serta polisi-polisi yang masih bisa menegakkan keadilan. Saya mengucapkan terima kasih kasih banyak," kata Pegi.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," demikian Eman.






Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya