Berita

Pegi Setiawan/Repro

Hukum

Pegi Berterima Kasih kepada Netizen hingga Presiden Jokowi

SELASA, 09 JULI 2024 | 00:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Status tersangka yang dijeratkan pada Pegi Setiawan (27) digugurkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).

Majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.

Setelah 1,5 bulan mendekam di Rutan Polda Jawa Barat, Pegi Setiawan akhirnya resmi dibebaskan.


Pegi mengaku senang bisa kembali menghirup Udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

"Terima kasih kepada kuasa hukum, netizen, keluarga, dan semua masyarakat Indonesia," kata Pegi yang dikutip redaksi, Selasa (9/7).

Dalam kesempatan tersebut, Pegi turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kapolri, Menko Polhukam, Anggota DPR Fraksi Gerindra Dedi Mulyadi, DPR, dan menteri-menteri lainnya.

"Serta polisi-polisi yang masih bisa menegakkan keadilan. Saya mengucapkan terima kasih kasih banyak," kata Pegi.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," demikian Eman.






Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya