Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Komunitas Internasional Perlu Bertindak Tangani Balon Sampah Korut

SENIN, 08 JULI 2024 | 17:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Korea Utara dinilai melakukan tindakan terorisme dengan mengirim lebih dari 2.000 balon sampah ke wilayah Korea Selatan.

Menurut Pembelot Korea Utara dan aktivis hak asasi manusia, Kim Ho-young praktik provokasi tersebut jelas merupakan tindakan terorisme yang patut dikecam oleh dunia internasional.

Pasalnya, balon sampah yang beratnya bisa mencapai 10 kilogram telah merusak kendaraan, memecahkan kaca dan atap rumah, bahkan memicu kebakaran karena detonatornya rusak.


Selain itu, pesawat di Bandara Incheon batal terbang bulan lalu karena khawatir akan ada benda asing yang masuk ke baling-baling pesawat dan mengakibatkan banyak korban jiwa.

"Sekali lagi, pelepasan balon-balon ini oleh Korea Utara hanya dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme," tegas Kim kepada redaksi pada Senin (8/7).

Itu mengapa, Kim menilai terorisme sampah yang dilakukan Korea Utara merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan mengancam keamanan nasional.

Selain itu, tidak diketahui bahan kimia apa yang akan digunakan Korea Utara di masa depan jika aksi serupa terus dilakukan.

Dia juga menyoroti kelakuan pemimpin Kim Jong-un membuang-buang uang untuk pengembangan nuklir dan rudal, rakyat Korea Utara menderita karena pakaian yang buruk dan kekurangan kebutuhan dasar.

"Rakyat Korea Utara berhak hidup bermartabat dengan setidaknya memenuhi beberapa hak asasi manusia, namun rezim mengabaikannya," kata Kim.

Kim mendesak agar komunitas internasional, termasuk PBB mengkategorikan balon sampah Pyongyang sebagai terorisme dan mengambil sikap yang jelas untuk mengecam keras perilaku berbahaya Korea Utara.

"Komunitas internasional tidak boleh menoleransi perilaku Korea Utara dan harus dengan tegas meminta pertanggungjawaban rezim tersebut dan sangat menuntut agar rezim tersebut mematuhi hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya