Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Penguatan Peran Pemda dalam Fungsi Kamtibmas Belum Tampak di RUU Polri

SENIN, 08 JULI 2024 | 13:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto kembali menyoroti RUU Polri yang belum menyentuh hal substantif dalam penguatan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Adanya kondisi masyarakat tertib ini bukan saja merupakan tugas Polri tetapi juga masuk dalam kewajiban Pemda sebagai wujud dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 32/2004 tentang Pemda, sehingga jelas perlu ada substansi penguatan peran Pemda ini, berupa fungsi koordinasi, rekomendasi bahkan pengusulan calon kepala kepolisian daerah setempat,” kata Rasminto kepada RMOL di Jakarta, Senin (8/7).

Menurutnya, dalam draf RUU masih sangat lemah antar peran ini sebagaimana pengaturan tugas Polri dalam pasal 14 huruf c tentang penyelenggaraan sistem kota cerdas bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.


"Inikan belum menjawab penguatan peran Pemda sendiri dalam persoalan menjaga fungsi ketertiban umum guna kelancaran pembangunan daerah, padahal daerah jadi penopang utama pembangunan nasional," tegasnya.

Lanjut Rasminto, sistem yang dianut oleh Polri saat ini merupakan sistem kepolisian nasional (national police system), dimana mendekati sistem kepolisian yang berada di bawah pemerintahan (centralized police system).

“Sistem ini masih menganggap Mabes sebagai pengambil kebijakan yang paling sahih (the top decision maker), sehingga seakan terjadi pengkerdilan peran kepolisian di daerah. Padahal saat sekarang ini otonomi daerah ditawarkan untuk dapat mengembangkan dan memajukan daerah itu sendiri,” urainya.

Pakar Geografi Manusia Universitas Islam 45 (Unisma) ini menyarankan agar didorong adanya penguatan peran desentralisasi kebijakan sebagai respon terhadap situasi konflik dan dinamika lokal dalam RUU Polri.

“Penguatan peran desentralisasi kebijakan menjadi penting diperhatikan sebagai respon terhadap situasi konflik dan dinamika lokal, dengan demikian segala keputusan yang diambil menyangkut kamtibmas di daerah harus oleh kepolisian setempat saja, bukan kepolisian pusat yang ambil bagian. Pusat dapat mencampuri apabila mendapat permintaan bantuan dari daerah, dikarenakan operasionalisasi logistik dan personel yang kurang,” bebernya.

Baginya, dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, Polri tidak dapat bekerja sendirian, melainkan membutuhkan kerjasama dengan masyarakat dan Pemda yang peduli dalam fungsi kamtibmas.

“Bentuk kepedulian Pemda sangat jelas ya dalam semangat otonomi daerah ini, salah satunya dengan menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan keamanan yang diberikan pada kepolisian di daerahnya,” ungkap dia.

Sehingga, menurut Rasminto, peran Pemda seharusnya dapat lebih ditingkatkan dalam fungsi ini, sebab dalam situasi krisis atau darurat seperti bencana alam, konflik sosial, atau kejadian lain yang mengganggu keamanan, Pemda memiliki peran dalam memberikan respons cepat, mengoordinasikan upaya penanggulangan, dan memfasilitasi pemulihan situasi.
 
“Dalam situasi krisis, Pemda memiliki peran dalam memberikan respons cepat, mengoordinasikan upaya penanggulangan, dan memfasilitasi pemulihan situasi. Terlebih menurut pasal 1 angka 7 UU No. 32/2004, wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga peran Pemda mestinya dapat diperkuat,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya