Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Penguatan Peran Pemda dalam Fungsi Kamtibmas Belum Tampak di RUU Polri

SENIN, 08 JULI 2024 | 13:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto kembali menyoroti RUU Polri yang belum menyentuh hal substantif dalam penguatan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Adanya kondisi masyarakat tertib ini bukan saja merupakan tugas Polri tetapi juga masuk dalam kewajiban Pemda sebagai wujud dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 32/2004 tentang Pemda, sehingga jelas perlu ada substansi penguatan peran Pemda ini, berupa fungsi koordinasi, rekomendasi bahkan pengusulan calon kepala kepolisian daerah setempat,” kata Rasminto kepada RMOL di Jakarta, Senin (8/7).

Menurutnya, dalam draf RUU masih sangat lemah antar peran ini sebagaimana pengaturan tugas Polri dalam pasal 14 huruf c tentang penyelenggaraan sistem kota cerdas bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

"Inikan belum menjawab penguatan peran Pemda sendiri dalam persoalan menjaga fungsi ketertiban umum guna kelancaran pembangunan daerah, padahal daerah jadi penopang utama pembangunan nasional," tegasnya.

Lanjut Rasminto, sistem yang dianut oleh Polri saat ini merupakan sistem kepolisian nasional (national police system), dimana mendekati sistem kepolisian yang berada di bawah pemerintahan (centralized police system).

“Sistem ini masih menganggap Mabes sebagai pengambil kebijakan yang paling sahih (the top decision maker), sehingga seakan terjadi pengkerdilan peran kepolisian di daerah. Padahal saat sekarang ini otonomi daerah ditawarkan untuk dapat mengembangkan dan memajukan daerah itu sendiri,” urainya.

Pakar Geografi Manusia Universitas Islam 45 (Unisma) ini menyarankan agar didorong adanya penguatan peran desentralisasi kebijakan sebagai respon terhadap situasi konflik dan dinamika lokal dalam RUU Polri.

“Penguatan peran desentralisasi kebijakan menjadi penting diperhatikan sebagai respon terhadap situasi konflik dan dinamika lokal, dengan demikian segala keputusan yang diambil menyangkut kamtibmas di daerah harus oleh kepolisian setempat saja, bukan kepolisian pusat yang ambil bagian. Pusat dapat mencampuri apabila mendapat permintaan bantuan dari daerah, dikarenakan operasionalisasi logistik dan personel yang kurang,” bebernya.

Baginya, dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, Polri tidak dapat bekerja sendirian, melainkan membutuhkan kerjasama dengan masyarakat dan Pemda yang peduli dalam fungsi kamtibmas.

“Bentuk kepedulian Pemda sangat jelas ya dalam semangat otonomi daerah ini, salah satunya dengan menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan keamanan yang diberikan pada kepolisian di daerahnya,” ungkap dia.

Sehingga, menurut Rasminto, peran Pemda seharusnya dapat lebih ditingkatkan dalam fungsi ini, sebab dalam situasi krisis atau darurat seperti bencana alam, konflik sosial, atau kejadian lain yang mengganggu keamanan, Pemda memiliki peran dalam memberikan respons cepat, mengoordinasikan upaya penanggulangan, dan memfasilitasi pemulihan situasi.
 
“Dalam situasi krisis, Pemda memiliki peran dalam memberikan respons cepat, mengoordinasikan upaya penanggulangan, dan memfasilitasi pemulihan situasi. Terlebih menurut pasal 1 angka 7 UU No. 32/2004, wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga peran Pemda mestinya dapat diperkuat,” tutupnya.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Eksaminasi Kasus Mardani Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Melanggar UU

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Isran-Hadi Tingkatkan Derajat Wanita Kalimantan Timur

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:43

Maroko Bantah Terlibat dalam Putusan Pengadilan Uni Eropa Soal Perjanjian Pertanian dan Perikanan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:25

FKDM Komitmen Netral di Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:21

Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki Jadi Moderator Debat Perdana Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:18

Aliansi Rakyat Indonesia Ajak Warga Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:58

Serangan Israel di Masjid Gaza Bunuh 18 Orang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:49

Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Peran Ekonomi Rakyat

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:28

Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:18

Selengkapnya