Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Penguatan Peran Pemda dalam Fungsi Kamtibmas Belum Tampak di RUU Polri

SENIN, 08 JULI 2024 | 13:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto kembali menyoroti RUU Polri yang belum menyentuh hal substantif dalam penguatan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Adanya kondisi masyarakat tertib ini bukan saja merupakan tugas Polri tetapi juga masuk dalam kewajiban Pemda sebagai wujud dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 32/2004 tentang Pemda, sehingga jelas perlu ada substansi penguatan peran Pemda ini, berupa fungsi koordinasi, rekomendasi bahkan pengusulan calon kepala kepolisian daerah setempat,” kata Rasminto kepada RMOL di Jakarta, Senin (8/7).

Menurutnya, dalam draf RUU masih sangat lemah antar peran ini sebagaimana pengaturan tugas Polri dalam pasal 14 huruf c tentang penyelenggaraan sistem kota cerdas bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.


"Inikan belum menjawab penguatan peran Pemda sendiri dalam persoalan menjaga fungsi ketertiban umum guna kelancaran pembangunan daerah, padahal daerah jadi penopang utama pembangunan nasional," tegasnya.

Lanjut Rasminto, sistem yang dianut oleh Polri saat ini merupakan sistem kepolisian nasional (national police system), dimana mendekati sistem kepolisian yang berada di bawah pemerintahan (centralized police system).

“Sistem ini masih menganggap Mabes sebagai pengambil kebijakan yang paling sahih (the top decision maker), sehingga seakan terjadi pengkerdilan peran kepolisian di daerah. Padahal saat sekarang ini otonomi daerah ditawarkan untuk dapat mengembangkan dan memajukan daerah itu sendiri,” urainya.

Pakar Geografi Manusia Universitas Islam 45 (Unisma) ini menyarankan agar didorong adanya penguatan peran desentralisasi kebijakan sebagai respon terhadap situasi konflik dan dinamika lokal dalam RUU Polri.

“Penguatan peran desentralisasi kebijakan menjadi penting diperhatikan sebagai respon terhadap situasi konflik dan dinamika lokal, dengan demikian segala keputusan yang diambil menyangkut kamtibmas di daerah harus oleh kepolisian setempat saja, bukan kepolisian pusat yang ambil bagian. Pusat dapat mencampuri apabila mendapat permintaan bantuan dari daerah, dikarenakan operasionalisasi logistik dan personel yang kurang,” bebernya.

Baginya, dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, Polri tidak dapat bekerja sendirian, melainkan membutuhkan kerjasama dengan masyarakat dan Pemda yang peduli dalam fungsi kamtibmas.

“Bentuk kepedulian Pemda sangat jelas ya dalam semangat otonomi daerah ini, salah satunya dengan menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan keamanan yang diberikan pada kepolisian di daerahnya,” ungkap dia.

Sehingga, menurut Rasminto, peran Pemda seharusnya dapat lebih ditingkatkan dalam fungsi ini, sebab dalam situasi krisis atau darurat seperti bencana alam, konflik sosial, atau kejadian lain yang mengganggu keamanan, Pemda memiliki peran dalam memberikan respons cepat, mengoordinasikan upaya penanggulangan, dan memfasilitasi pemulihan situasi.
 
“Dalam situasi krisis, Pemda memiliki peran dalam memberikan respons cepat, mengoordinasikan upaya penanggulangan, dan memfasilitasi pemulihan situasi. Terlebih menurut pasal 1 angka 7 UU No. 32/2004, wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga peran Pemda mestinya dapat diperkuat,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya