Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Penguatan Peran Pemda dalam Fungsi Kamtibmas Belum Tampak di RUU Polri

SENIN, 08 JULI 2024 | 13:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto kembali menyoroti RUU Polri yang belum menyentuh hal substantif dalam penguatan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Adanya kondisi masyarakat tertib ini bukan saja merupakan tugas Polri tetapi juga masuk dalam kewajiban Pemda sebagai wujud dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 32/2004 tentang Pemda, sehingga jelas perlu ada substansi penguatan peran Pemda ini, berupa fungsi koordinasi, rekomendasi bahkan pengusulan calon kepala kepolisian daerah setempat,” kata Rasminto kepada RMOL di Jakarta, Senin (8/7).

Menurutnya, dalam draf RUU masih sangat lemah antar peran ini sebagaimana pengaturan tugas Polri dalam pasal 14 huruf c tentang penyelenggaraan sistem kota cerdas bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.


"Inikan belum menjawab penguatan peran Pemda sendiri dalam persoalan menjaga fungsi ketertiban umum guna kelancaran pembangunan daerah, padahal daerah jadi penopang utama pembangunan nasional," tegasnya.

Lanjut Rasminto, sistem yang dianut oleh Polri saat ini merupakan sistem kepolisian nasional (national police system), dimana mendekati sistem kepolisian yang berada di bawah pemerintahan (centralized police system).

“Sistem ini masih menganggap Mabes sebagai pengambil kebijakan yang paling sahih (the top decision maker), sehingga seakan terjadi pengkerdilan peran kepolisian di daerah. Padahal saat sekarang ini otonomi daerah ditawarkan untuk dapat mengembangkan dan memajukan daerah itu sendiri,” urainya.

Pakar Geografi Manusia Universitas Islam 45 (Unisma) ini menyarankan agar didorong adanya penguatan peran desentralisasi kebijakan sebagai respon terhadap situasi konflik dan dinamika lokal dalam RUU Polri.

“Penguatan peran desentralisasi kebijakan menjadi penting diperhatikan sebagai respon terhadap situasi konflik dan dinamika lokal, dengan demikian segala keputusan yang diambil menyangkut kamtibmas di daerah harus oleh kepolisian setempat saja, bukan kepolisian pusat yang ambil bagian. Pusat dapat mencampuri apabila mendapat permintaan bantuan dari daerah, dikarenakan operasionalisasi logistik dan personel yang kurang,” bebernya.

Baginya, dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, Polri tidak dapat bekerja sendirian, melainkan membutuhkan kerjasama dengan masyarakat dan Pemda yang peduli dalam fungsi kamtibmas.

“Bentuk kepedulian Pemda sangat jelas ya dalam semangat otonomi daerah ini, salah satunya dengan menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan keamanan yang diberikan pada kepolisian di daerahnya,” ungkap dia.

Sehingga, menurut Rasminto, peran Pemda seharusnya dapat lebih ditingkatkan dalam fungsi ini, sebab dalam situasi krisis atau darurat seperti bencana alam, konflik sosial, atau kejadian lain yang mengganggu keamanan, Pemda memiliki peran dalam memberikan respons cepat, mengoordinasikan upaya penanggulangan, dan memfasilitasi pemulihan situasi.
 
“Dalam situasi krisis, Pemda memiliki peran dalam memberikan respons cepat, mengoordinasikan upaya penanggulangan, dan memfasilitasi pemulihan situasi. Terlebih menurut pasal 1 angka 7 UU No. 32/2004, wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga peran Pemda mestinya dapat diperkuat,” tutupnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya