Berita

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (tengah)/Ist

Hukum

KPK Temukan Kebocoran Rp18,25 M Akibat Pungli di Raja Ampat

SENIN, 08 JULI 2024 | 12:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Cegah kebocoran kas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) memberantas pungutan liar (Pungli) dan menertibkan pajak serta retribusi di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V KPK, Dian Patria, usai keliling di Raja Ampat dalam misi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Papua.

KPK, kata dia, bergerak untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan, salah satunya pendampingan Pemda untuk penertiban pajak dan retribusi demi menyelamatkan kas daerah. Penertiban itu harus dilakukan secara masif, agar tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD).


"Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh Pemda," katanya, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (8/7).

Berdasar data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15 persen, dengan nilai pajak dan retribusi tidak lebih dari 1,08 persen pada 2023.

Agar akuntabel dan transparan, KPK melakukan pendampingan pada kedua sisi krusial, yakni Pemda dan swasta.

Dian memastikan, Pemda menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel, meliputi penggunaan sistem yang transparan, terintegrasi, dan minim celah korupsi.

"Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting, untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentu perlu pengawasan, agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Di sisi lain pelaku usaha juga kami lihat terkait kewajiban pajaknya," jelasnya.

Dalam tinjauan lapangan itu, KPK mendampingi Pemda mengunjungi 4 hotel yang diketahui bermasalah di tiga pulau berbeda, yakni Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar.

Sedangkan berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan, masih ada 3 depot air minum, 4 restoran, serta 2 hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat. Bahkan nilainya mencapai Rp220,5 juta untuk pajak hotel, dan Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya. Sehingga bisa diketahui, apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda," terang Dian.

Selain itu kata Dian, KPK juga menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, yakni adanya pungli oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal.

"Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," ungkap Dian.

Tak hanya itu, KPK juga mendapatkan informasi adanya pungli berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel

Untuk itu, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berkoordinasi dengan APH dan masyarakat setempat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya