Berita

Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Pegi Setiawan/Net

Hukum

Alasan Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

SENIN, 08 JULI 2024 | 12:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ada beberapa pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Dalam amar putusannya, hakim menilai tidak ada satu pun bukti yang menguatkan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.

"Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," ujar Hakim Tunggal Eman Solaeman, Senin (8/7).


Pertimbangan lain, majelis hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan lantaran pemohon telah diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2025 dan 12 Juni 2024.

Dari bukti P9, bukti T33, T34, dan T67 tersebut, pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.

Majelis hakim tidak sependapat dengan dalil termohon (Polda Jabar) dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Menurut majelis hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan dan bukti yang cukup, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

"Karena hal tersebut jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 16 Maret 2015, telah memberikan saran tambahan bahwa selain dua alat bukti harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat, maka sepatutnya isi putusan seluruhnya harus dipatuhi, terlebih lagi oleh penegak hukum.

"Pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti, semata-mata bertujuan memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum ditetapkan tersangka sudah memberikan keterangan seimbang dengan minimum dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik sah," tutup Hakim Eman Solaeman.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya