Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Panggil 3 Mantan Pejabat PT PLN UIK SBS

SENIN, 08 JULI 2024 | 12:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga orang mantan pejabat di PT PLN Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (SBS) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pekerja retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Tahun Anggaran (TA) 2017-2022.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin (8/7), tim penyidik memanggil 3 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (8/7).


Tiga saksi yang dipanggil, yakni Handono selaku pejabat pelaksana pengadaan PT PLN UIK SBS 2016-2020, Djoko Mulyono selaku Senior Manager Produksi PT PLN UIK SBS 2018, dan Feri Setiawan Effendi selaku pejabat perencana pengadaan di PT PLN UIK SBS Palembang 2015-2019.

Pada Selasa (19/3), KPK mengumumkan tengah melakukan proses penyidikan perkara baru, yakni perkara dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS tahun 2017-2022.

KPK menduga adanya rekayasa anggaran pengadaan dan pemenang lelang pekerjaan tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, serta melakukan pencegahan terhadap 3 orang. Yakni 2 pejabat PT PLN dan 1 orang swasta agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 3 orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bambang Anggono selaku General Manager (GM) PT PLN, Budi Widi Asmoro selaku Manajer Engineering PT PLN, dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya