Berita

Ilustrasi sabu/Net

Presisi

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Asal Riau

SENIN, 08 JULI 2024 | 06:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengamankan empat kurir narkotika jenis sabu di berbagai lokasi.

Mereka adalah Dian Saputra, warga Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Banyuasin; Pitriadi, warga Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Riau; Teja Valentino, warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau; dan M Hadi, juga warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Dari tangan empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1.014 gram, sebuah ransel warna biru, empat unit handphone android, dan sebuah mobil Daihatsu Xenia.


Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin mengatakan,  penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di wilayah mereka.

"Kami langsung tindaklanjuti informasi tersebut," kata  Najamudin dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/7).

Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy di wilayah Perumahan Megah Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Kamis (4/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat transaksi, polisi langsung mengamankan Dian Saputra dan Pitriadi. Barang bukti berupa sabu seberat 1.014 gram ditemukan di dalam ransel warna biru bersama dua handphone.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ujang (DPO) dan dibawa oleh Teja Valentino dan M Hadi, yang semuanya warga Riau. Polisi segera mengejar dan mengamankan kedua kurir tersebut.

Tiga dari empat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, yakni Dian, Pitriadi, dan Teja. Barang bukti tambahan berupa mobil Daihatsu Xenia dan dua handphone turut diamankan dari kedua tersangka.

"Selanjutnya mereka dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Najamudin.

Empat kurir narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya