Berita

Ilustrasi sabu/Net

Presisi

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Asal Riau

SENIN, 08 JULI 2024 | 06:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengamankan empat kurir narkotika jenis sabu di berbagai lokasi.

Mereka adalah Dian Saputra, warga Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Banyuasin; Pitriadi, warga Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Riau; Teja Valentino, warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau; dan M Hadi, juga warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Dari tangan empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1.014 gram, sebuah ransel warna biru, empat unit handphone android, dan sebuah mobil Daihatsu Xenia.


Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin mengatakan,  penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di wilayah mereka.

"Kami langsung tindaklanjuti informasi tersebut," kata  Najamudin dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/7).

Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy di wilayah Perumahan Megah Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Kamis (4/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat transaksi, polisi langsung mengamankan Dian Saputra dan Pitriadi. Barang bukti berupa sabu seberat 1.014 gram ditemukan di dalam ransel warna biru bersama dua handphone.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ujang (DPO) dan dibawa oleh Teja Valentino dan M Hadi, yang semuanya warga Riau. Polisi segera mengejar dan mengamankan kedua kurir tersebut.

Tiga dari empat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, yakni Dian, Pitriadi, dan Teja. Barang bukti tambahan berupa mobil Daihatsu Xenia dan dua handphone turut diamankan dari kedua tersangka.

"Selanjutnya mereka dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Najamudin.

Empat kurir narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya