Konflik antara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dengan Tempo makin menanas.
Terbaru, Bamsoet yang pernah menjadi Pemimpin Redaksi Suara Karya, mengajak para wartawan dalam menyiarkan berita menjalankan dan taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Dalam KEJ tegas diatur, wartawan menyiarkan berita yang akurat, berimbang, independen dan tidak beritikaf buruk,” kata Bamsoet dalam keterangannya yang dikutip Senin (8/7).
Terkait wartawan
Tempo yang masih mengangkat soal S2 dirinya yang terlebih dahulu dia peroleh dan baru kemudian mendapat S1, dengan menghilangkan riwayat pendidikan sarjana muda dirinya , Bamsoet menerangkan bahwa berita itu tidak utuh dan bersifat insinuatif.
"Sehingga publik mendapatkan informasi yang menyesatkan," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengaku beberapa minggu lalu sengaja mengundang ketemu dengan redaksi
Tempo. Dalam pertemuan dan obrolan santai dengan wartawan
Tempo itu, dia sudah menjelaskan dirinya menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda tahun 1985 di Akademi Akuntansi Jayabaya.
“Pada masa itu, siapapun yang sudah menyelesaikan Sarjana Muda, bisa melanjutkan pendidikan S2 dengan tambahan keterangan pengalaman kerja,” kata Bamsoet mengulang penjelasannya kepada wartawan
Tempo.
Sehingga, tambah Bamsoet, dia dapat melanjutkan S2 dengan menambahkan keterangan kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi. Keterangan itu dia berikan kepada
Tempo agar
Tempo dapat memahaminya dengan lengkap.
"Kenyataannya, hal ini justru malah tidak dimuat oleh
Tempo, baik dalam pemberitaan di majalah, di online
tempoco, maupun di kanal Youtube tempodotco,” tuturnya.
Dalam konteks inilah Bamsoet tanpa ragu menegaskan wartawan
Tempo dalam memberitakan tentang dirinya, khususnya dalam lima paragraf pertama artikel di majalah
Tempo terkait pemberitaan tentang riwayat pendidikan Bamsoet, patut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Berita tersebut sudah di-
framing dan cenderung sengaja melakukan pembunuhan karakter,” katanya.
Menurut Bamsoet,
Tempo sengaja mengabaikan berbagai perubahan peraturan untuk menyudutkan dirinya.
Sebelum adanya UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi, jelas Bamsoet, siapapun bisa mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja.
“Karena pada masa itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan menggunakan UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU No.12/2012," jelas Bamsoet.
Sebagai mantan wartawan, Bamsoet mengingatkan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berbunyi, "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."
Dia pun membeberkan, Pasal 2 KEJ menegaskan, “wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”
Sedangkan pasal 3 KEJ, jelas menyebut, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
Ditambah Pasal 4 KEJ, yang mengatur, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Bamsoet menuturkan, berita
Tempo yang terkait dengan dirinya patut diduga telah melanggar keempat pasal itu.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Bamsoet mempertimbangkan kemungkinan untuk melaporkan
Tempo baik secara etik Dewan Pers maupun langkah hukum menurut peraturan perundangan yang berlaku.