Berita

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (pegang mic)/Ist

Hukum

Postur APBD Papua Barat Daya Masuk Kategori Rawan

MINGGU, 07 JULI 2024 | 17:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di balik gelimang kekayaan alam yang melimpah ruah, sangat disayangkan Provinsi Papua Barat Daya masih terbelenggu dengan postur APBD yang rapuh.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus turun tangan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) demi masa depan masyarakat yang sejahtera.

KPK melalui kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, saat ini tengah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan korupsi lewat koordinasi dan supervisi di Papua Barat Daya terhitung sejak 1 Juli hingga 12 Juli 2024 mendatang.


Salah satu fokus utama dalam misi itu adalah, mendorong optimalisasi PAD seperti pajak, retribusi, dan penertiban aset, yang menjadi tulang punggung kemandirian keuangan daerah.

"Papua Barat Daya ini terlalu bergantung pada APBD, sedangkan PAD yang masuk terbilang sangat rendah. Sehingga tidak ada kemandirian fiskal," kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (7/7).

Dian menerangkan, pihaknya menemukan bahwa postur APBD se-Papua Barat Daya mengalami defisit hingga 11,07 persen yang masuk dalam kategori rawan.

Sedangkan berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rata-rata PAD Papua Barat Daya pada 2023 hanya 3,10 persen, dengan nilai pajak dan retribusi daerah tidak lebih dari 0,75 persen.

Padahal, APBD merupakan instrumen penting yang memiliki tujuh fungsi, mulai fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, serta fungsi stabilitas.

KPK sendiri, lanjut Dian, sudah melakukan berbagai upaya, seperti pemberian sanksi pada wajib pajak nakal serta pihak yang menguasai aset secara tidak berhak, baik secara administrasi sampai pidana, pemberian sanksi bagi petugas yang tidak berintegritas, hingga membantu perbaikan sistem.

"Agar persentase APBD meningkat, dari sisi pemda juga harus melakukan perbaikan. Perbaikan ini misalnya dari postur pengeluaran seperti tidak melakukan pokir sisipan, ikuti aturan dan jauhi konflik kepentingan saat pemberian hibah bansos, dan tidak menyisipkan ijon proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ)," pungkas Dian.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya