Berita

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (pegang mic)/Ist

Hukum

Postur APBD Papua Barat Daya Masuk Kategori Rawan

MINGGU, 07 JULI 2024 | 17:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di balik gelimang kekayaan alam yang melimpah ruah, sangat disayangkan Provinsi Papua Barat Daya masih terbelenggu dengan postur APBD yang rapuh.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus turun tangan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) demi masa depan masyarakat yang sejahtera.

KPK melalui kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, saat ini tengah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan korupsi lewat koordinasi dan supervisi di Papua Barat Daya terhitung sejak 1 Juli hingga 12 Juli 2024 mendatang.


Salah satu fokus utama dalam misi itu adalah, mendorong optimalisasi PAD seperti pajak, retribusi, dan penertiban aset, yang menjadi tulang punggung kemandirian keuangan daerah.

"Papua Barat Daya ini terlalu bergantung pada APBD, sedangkan PAD yang masuk terbilang sangat rendah. Sehingga tidak ada kemandirian fiskal," kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (7/7).

Dian menerangkan, pihaknya menemukan bahwa postur APBD se-Papua Barat Daya mengalami defisit hingga 11,07 persen yang masuk dalam kategori rawan.

Sedangkan berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rata-rata PAD Papua Barat Daya pada 2023 hanya 3,10 persen, dengan nilai pajak dan retribusi daerah tidak lebih dari 0,75 persen.

Padahal, APBD merupakan instrumen penting yang memiliki tujuh fungsi, mulai fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, serta fungsi stabilitas.

KPK sendiri, lanjut Dian, sudah melakukan berbagai upaya, seperti pemberian sanksi pada wajib pajak nakal serta pihak yang menguasai aset secara tidak berhak, baik secara administrasi sampai pidana, pemberian sanksi bagi petugas yang tidak berintegritas, hingga membantu perbaikan sistem.

"Agar persentase APBD meningkat, dari sisi pemda juga harus melakukan perbaikan. Perbaikan ini misalnya dari postur pengeluaran seperti tidak melakukan pokir sisipan, ikuti aturan dan jauhi konflik kepentingan saat pemberian hibah bansos, dan tidak menyisipkan ijon proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ)," pungkas Dian.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya