Berita

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dan Wakil Ketua MK, Saldi Isra/Ist

Politik

MK Siap Sidangkan Sengketa Pilkada 2024

MINGGU, 07 JULI 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa pemilihan umum (Pemilu) adalah berkaitan dengan hasil Pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu sesungguhnya tidak hanya dalam arti pemilihan presiden, wakil presiden dan pemilihan legislatif semata, tapi juga sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Namun, menurut Ketua MK, Suhartoyo, semula sengketa hasil Pilkada kewenangan MA. Belakangan UU memberikan peralihan kewenangan ke MK.


“Kewenangan MK mengadili perkara Pilkada itu tidak diturunkan oleh konstitusi sebagaimana amanat yang diberikan dalam Pasal 24C UUD 1945,” kata Suhartoyo, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (7/7).

Kewenangan MK mengadili perkara sengketa Pilkada itu sifatnya hanya sementara, hingga dibentuknya peradilan khusus tentang Pemilu.

"Tetapi setelah diajukan permohonan oleh pemohon (Perludem), MK kemudian menetapkan atau memutuskan bahwa sengketa Pilkada menjadi kewenangan MK secara permanen atau definitif, tidak temporary lagi,” lanjutnya.

Menurut dia, pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU hingga hari ini belum membentuk badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.

Sehingga harapan publik atau masyarakat untuk bisa ada badan peradilan sebagai pengganti MK yang dapat mempunyai kewenangan Pilkada, juga belum dapat diwujudkan.

Karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan tidak adanya keraguan bagi peserta pemilih dan penyelenggara, dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 MK menyatakan penyelesaian sengketa hasil Pilkada secara permanen menjadi kewenangan MK.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya