Berita

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dan Wakil Ketua MK, Saldi Isra/Ist

Politik

MK Siap Sidangkan Sengketa Pilkada 2024

MINGGU, 07 JULI 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa pemilihan umum (Pemilu) adalah berkaitan dengan hasil Pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu sesungguhnya tidak hanya dalam arti pemilihan presiden, wakil presiden dan pemilihan legislatif semata, tapi juga sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Namun, menurut Ketua MK, Suhartoyo, semula sengketa hasil Pilkada kewenangan MA. Belakangan UU memberikan peralihan kewenangan ke MK.


“Kewenangan MK mengadili perkara Pilkada itu tidak diturunkan oleh konstitusi sebagaimana amanat yang diberikan dalam Pasal 24C UUD 1945,” kata Suhartoyo, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (7/7).

Kewenangan MK mengadili perkara sengketa Pilkada itu sifatnya hanya sementara, hingga dibentuknya peradilan khusus tentang Pemilu.

"Tetapi setelah diajukan permohonan oleh pemohon (Perludem), MK kemudian menetapkan atau memutuskan bahwa sengketa Pilkada menjadi kewenangan MK secara permanen atau definitif, tidak temporary lagi,” lanjutnya.

Menurut dia, pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU hingga hari ini belum membentuk badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.

Sehingga harapan publik atau masyarakat untuk bisa ada badan peradilan sebagai pengganti MK yang dapat mempunyai kewenangan Pilkada, juga belum dapat diwujudkan.

Karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan tidak adanya keraguan bagi peserta pemilih dan penyelenggara, dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 MK menyatakan penyelesaian sengketa hasil Pilkada secara permanen menjadi kewenangan MK.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya