Berita

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dan Wakil Ketua MK, Saldi Isra/Ist

Politik

MK Siap Sidangkan Sengketa Pilkada 2024

MINGGU, 07 JULI 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa pemilihan umum (Pemilu) adalah berkaitan dengan hasil Pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu sesungguhnya tidak hanya dalam arti pemilihan presiden, wakil presiden dan pemilihan legislatif semata, tapi juga sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Namun, menurut Ketua MK, Suhartoyo, semula sengketa hasil Pilkada kewenangan MA. Belakangan UU memberikan peralihan kewenangan ke MK.


“Kewenangan MK mengadili perkara Pilkada itu tidak diturunkan oleh konstitusi sebagaimana amanat yang diberikan dalam Pasal 24C UUD 1945,” kata Suhartoyo, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (7/7).

Kewenangan MK mengadili perkara sengketa Pilkada itu sifatnya hanya sementara, hingga dibentuknya peradilan khusus tentang Pemilu.

"Tetapi setelah diajukan permohonan oleh pemohon (Perludem), MK kemudian menetapkan atau memutuskan bahwa sengketa Pilkada menjadi kewenangan MK secara permanen atau definitif, tidak temporary lagi,” lanjutnya.

Menurut dia, pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU hingga hari ini belum membentuk badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.

Sehingga harapan publik atau masyarakat untuk bisa ada badan peradilan sebagai pengganti MK yang dapat mempunyai kewenangan Pilkada, juga belum dapat diwujudkan.

Karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan tidak adanya keraguan bagi peserta pemilih dan penyelenggara, dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 MK menyatakan penyelesaian sengketa hasil Pilkada secara permanen menjadi kewenangan MK.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya