Berita

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ryan H Suhendra (dua dari kanan)/Ist

Politik

Iwakum Ingatkan Kode Etik dalam Berita Skandal Hasyim Asyari

SABTU, 06 JULI 2024 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Insan pers diingatkan untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ryan H Suhendra memandang, hak atas privasi korban harus diperhatikan.

Iwakum mencermati, masih ada media yang mengungkap identitas korban. Padahal, informasi tersebut tidak patut diberitakan lantaran berpotensi menambah kekerasan berbasis gender pada korban.


"Media seharusnya menghindari pemberitaan yang menjadikan korban tersudut. Pemberitaan kasus kekerasan seksual harus berpihak pada korban," kata Ryan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/7).

Ryan menyayangkan, masih ada pemberitaan mengupas latar belakang keluarga korban. Tak hanya itu, keluarga pelaku seperti istri dan anaknya pun turut diekspose ke publik.

"Korban dan keluarga pelaku juga terdampak akibat kasus ini," kata dia.

Ryan menekankan, pemberitaan atas kasus kekerasan seksual seharusnya dapat membangun kesadaran publik untuk melawan kekerasan seksual.

Terdapat sejumlah aturan yang mengikat wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik dalam menulis kasus kekerasan seksual. Contohnya Pasal 5 UU 40/1999 tentang Pers yang mengatur pemberitaan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga mengatur tentang larangan penyebutan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Dalam penafsiran Iwakum, identitas adalah semua data dan informasi menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Pasal 8 KEJ juga menyebutkan, "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

"Setiap pemberitaan seharusnya senantiasa berpedoman pada kode etik dan aturan-aturan jurnalistik yang ada," pungkas Ryan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya