Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag Kaji Dua Jenis Bea Masuk untuk Tujuh Komoditas Impor

SABTU, 06 JULI 2024 | 07:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah masih terus menggodok rencana mengenakan bea masuk terhadap barang impor.

Ada tujuh komoditas yang akan dikenakan bea masuk tersebut, yaitu tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau disapa Zulhas mengungkapkan rencana bea masuk tersebut telah dibicarakan dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.


Saat ini, kata Zulhas, sedang dikaji kemungkinan penerapan dua jenis bea masuk, yakni Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping. Keduanya untuk melindungi industri tekstil dan keramik dalam negeri yang saat ini sedang sangat terpuruk.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sedang mengkaji pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Sementara, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sedang mengkaji pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Kedua lembaga ini, kata Mendag, akan meneliti seberapa besar peningkatan impor di tujuh komoditas tersebut dalam tiga tahun terakhir. Setelah itu, pihaknya akan menghitung berapa besaran bea masuk yang akan dikenakan.

“Bisa 50 persen, 100 persen, bisa 200 persen, kita menunggu hasil kajian dan perhitungan KPPI dan KADI dulu. Setelah itu kita akan terbitkan aturannya,”  ujar Zulhas, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dikutip Sabtu (6/7).

"Kalau impornya melonjak-lonjak yang mematikan industri kita, secara peraturan nasional kita boleh mengenakan yang namanya BMTP, Bea Masuk Tindakan Pengamanan," jelas Zulhas.

Ia menekankan bahwa Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya untuk melindungi produk-produk tersebut, sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan di dalam negeri maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya