Berita

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ari/Net

Politik

Stempel "Kebal Hukum" Hasyim Asy'ari Berakhir Tragis di Kasus Asusila

SABTU, 06 JULI 2024 | 00:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sepak terjang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ari yang seperti "kebal hukum", akhirnya terhenti sejak 3 Juli 2024.

Hal ini karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim sebagai Ketua dan Komisioner KPU karena tersandung kasus asusila.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI)  Juju Purwantoro mengatakan, selama periode satu setengah tahun ini, Hasyim telah lebih tiga kali memperoleh sanksi peringatan hingga peringatan keras berkali-kali oleh DKPP.


"Sanksi itu disebabkan pelanggaran hukum dan kode etik penyelenggaraan pemilu," kata Juju dalam keterangannya, Sabtu (6/7).

Misalnya pada Maret 2023, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup.

Kemudian DKPP juga telah menjatuhkan sanksi 'peringatan keras' berkali-kali kepada Hasyim. Termasuk pada April 2023, sanksi peringatan keras terakhir kasus hubungan pribadinya (affair) dengan politikus sekaligus pengusaha Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.

Termasuk kasus kontroversial pada Februari 2024, DKPP lagi-lagi memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU.

"Sebabnya KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024," kata Juju.

Termasuk Hasyim tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta, untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

"Puncaknya adalah sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh DKPP terhadap Hasyim dalam pengucapan putusannya di Jakarta, Rabu (3/7)," kata Juju.

Juju menilai keputusan tersebut sudahlah layak dan tepat, karena pelanggarannya dilakukan secara vulgar dan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt).

"Peristiwa berupa pelanggaran administratif dan asusila faktanya telah dilakukan secara berulang oleh Hasyim," kata Juju.

Juju mengatakan, sejak awal Hasyim terbukti secara pribadi berhubungan intim dengan Hasnaeni sangat berpengaruh terhadap citra dan kredibilitas KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.

"Kelakuan tragis dan sangat tercela Hasyim akhirnya terungkap, karena peristiwa 'sexual dan biadabnya', terhadap seorang perempuan yang diadukan CAT  anggota PPLN Den Haag," kata Juju.
 
Melalui amar Putusan DKPP No 90-PKE-DKPP/V/2024 tanggal 3 Juli 2024, merupakan sanksi hukuman kelima (terakhir) yang membuat Hasyim 'tidaklah sakti' lagi.

"Kelakuan hedonis dan seksual Hasyim telah menghancurkan independensi KPU, akhirnya dipecat oleh DKPP, setelah empat kali menerima sanksi "peringatan keras" pelanggaran etik kepada Komisioner KPU," kata Juju.





Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya