Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

KPU RI Tolak Minta Maaf Atas Kelakuan Hasyim Asyari, Mellaz: Itu Persoalan Pribadi

JUMAT, 05 JULI 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki alasan tertentu tidak menyampaikan permintaan maaf, meskipun Hasyim Asyari dipecat dari Ketua sekaligus Anggota KPU karena melanggar etik berupa tindakan asusila kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Anggota KPU August Mellaz menyampaikan hal tersebut saat menggelar sesi doorstop di Kantor KPU, Jalan Imam. Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

"Kalau kasus pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Jadi ya gimana, kan kita enggak mau komentarin seperti apa, putusannya sudah keluar ya kita hormati di situ," ujar dia.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu menjelaskan, meskipun perbuatan asusila Hasyim dilakukan saat menjabat Ketua KPU, tapi kelembagaan yang menaunginya tidak ada kaitan.

"Kalau KPU-nya disuruh minta maaf itu kan kecuali kita ya (perorangan). Kalau itu urusan pribadi-pribadi, kami juga tidak akan campuri," katanya.

Karena itu, Mellaz menegaskan KPU kini fokus pada kerja pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, sehingga kini telah ditetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU yang diemban Mochammad Afifuddin.

"Kami tegaskan bahwa dalam konteks pelaksanaan roda organisasi ke depan, kami sudah lakukan mekanisme, kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas," tuturnya.

"Tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi, kami harus memenuhi kewajiban kami terhadap UU," demikian Mellaz menambahkan.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya