Berita

Gubernur Jambi Al Haris turun langsung menyelesaikan masalah Asniati (60) seorang guru TK yang sudah pensiun/Ist

Politik

Gubernur Jambi Pastikan Kasus Uang Gaji Asniati Rp75 Juta Sudah Clear

JUMAT, 05 JULI 2024 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur Jambi Al Haris turun langsung menyelesaikan masalah Asniati (60) seorang guru TK yang sudah pensiun.

Asniati diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun terakhir, karena dianggap sudah pensiun. Besarannya Rp75 juta.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Al Haris langsung menemui Asniati dan mendengar duduk masalahnya.


Al Haris mendatangi Asniati di rumahnya di Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

Dikatakan Al Haris usai kunjungan itu, masalah Asniati terjadi karena masalah misadministrasi dan sudah diselesaikan.

"Itu hanya misadministrasi dan sudah clear. Memang ada kesalahan sistem karena ada perpindahan dari sistem yang lama," ujar Al Haris dalam keterangannya, Jumat (5/7).

Bahkan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersedia membayarkan uang itu andai nanti tetap harus dibayarkan Asniati.

"Kalau memang uangnya harus dikembalikan, saya yang akan membayar nanti," tegasnya.

Lebih lanjut, Al Haris juga mengingatkan pada semua komponen pengurus daerah provinsi Jambi untuk membantu para guru, terutama mereka yang memasuki usia pensiun, menghindari kesalahan data di kemudian hari.

"Harus diingat, tanpa guru, kita ga bisa jadi pintar. Kita wajib memberikan perlindungan pada guru-guru kita," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya