Berita

Anggota Bawaslu, Puadi (kiri)/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Awasi Pelaksanaan Putusan DKPP Pecat Hasyim Asyari

JUMAT, 05 JULI 2024 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari dari jabatan sebagai ketua dan anggota KPU, diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu, Puadi, usai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024, di kediamannya, Kompleks BPK IV, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/7).

"Bawaslu diberi tugas dan kewenangan mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, tapi termasuk putusan Bawaslu sendiri, kemudian putusan MK, termasuk putusan para hakim," katanya.


Menurut Puadi, terkait muatan putusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari dari KPU, Bawaslu tidak berwenang mengomentari.

"Terkait putusan DKPP, Bawaslu tidak bisa memberikan penilaian. Bawaslu hanya bisa menghormati putusan yang dikeluarkan DKPP," katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu juga memastikan, putusan DKPP terkait pemecatan Hasyim seharusnya tidak mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2024.

"Jadi Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan putusan itu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan berjalan konsisten," ucapnya.

"Sehingga apa yang menjadi atensi dari tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai tahapan yang berlangsung," tutup Puadi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya