Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo/RMOL
Bantah tidak pernah memeras pejabat di Kementerian Pertanian, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan itu disampaikan langsung terdakwa SYL saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat siang (5/7).
Dalam tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa SYL merasa dizalimi.
"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata SYL.
Dalam pledoi pribadi itu kata SYL, dirinya mengelompokkan pada 3 pembahasan pokok. Pertama, SYL merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntut tim JPU KPK.
"Sehingga saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di Bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan," terang SYL.
Yang kedua kata SYL, rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdiannya kepada negara menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian dan kepemimpinannya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa, serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif.
"Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," pungkas SYL.
Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu Dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.