Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/7). /RMOL

Hukum

SYL Ngaku Karakternya Dibunuh dengan Tuduhan Sesat

JUMAT, 05 JULI 2024 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sampaikan nota pembelaan atau pledoi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa karakternya dibunuh melalui tuduhan liar dan sesat sejak sebelum ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan bunyi pledoi yang dibacakan langsung terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

"Setelah persidangan yang cukup lama dan melelahkan, akhirnya sampailah kesempatan bagi saya untuk membacakan pembelaan pribadi dalam perkara ini. Saya membaca pledoi ini dalam ruang sesak pengadilan, di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagi langit mendung yang kadang mengandung guntur dan petir bagi saya," kata SYL mengawali pledoinya.


Mantan politikus Nasdem itu meyakini, bahwa dalam sidang yang dijalaninya akan ada cahaya keadilan yang terang benderang didapatkannya melalui keputusan Majelis Hakim.

"Majelis Hakim yang terhormat, betapa sulit membuat nota pembelaan ini di tengah fisik dan psikis serta usia saya yang memasuki 70 tahun saat ini. Di mana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya dalam menyusun kata-kata," terang SYL.

Terlebih lagi, lanjut dia, dirinya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan atau framing opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok, serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepadanya dan keluarganya.

"Baik di tingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan. Mulai dari berita bohong atau hoax bahwa saya menghilang dan melarikan diri pada saat melaksanakan tugas negara di luar negeri. Sampai pada hal-hal yang menurut saya melampaui batas keadaan masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Atas berita bohong itu, SYL hampir merasa putus asa karena selama ini dirinya berniat untuk bekerja dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.

Masih kata SYL, atas framing opini itu, juga membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang mau memberikan fakta sebenarnya. Bahkan, seolah-olah tuduhan kepadanya bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi dengannya.

"Sedari awal sejak dimulainya pemeriksaan kasus ini, pembentukan framing opini tersebut terproduksi dengan hebat. Isu liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi seolah-olah saya sebuah manusia yang rakus dan maruk. Hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya. Dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini bahkan kelihatannya ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini," pungkas SYL.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya