Berita

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto/Net

Politik

Praktisi Hukum: Kalau Bupati Kebumen Manipulasi Hasil Survei, LSI Pasti Menuntut

JUMAT, 05 JULI 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak mungkin seorang bupati berbohong ketika menyampaikan hasil survei. Apalagi, survei itu dikeluarkan oleh lembaga terkemuka yang sudah dikenal publik.

Begitu dikatakan praktisi hukum Sriyanto mengomentari tudingan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto telah memanipulasi hasil rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) soal kepuasaan masyarakat terhadap kinerja Bupati dan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Bupati menyampaikan hasil survei LSI menurut saya nggak ada salahnya. Kalau ada yang dinilai tidak benar atau manipulasi, bisa tanyakan langsung aja ke Bupati," ujar Sriyanto dalam keterangannya, Jumat (5/7).


Terlebih kata dia, kalau benar yang disampaikan Arif Sugiyanto bohong dengan membuat survei fiktif, pasti akan ada reaksi atau bahkan tuntutan dari LSI.

"Buktinya apa? LSI sampai sekarang nggak menuntut secara hukum. LSI hanya bilang pihaknya tidak merilis hasil survei Pemda Kebumen. Jadi ini konteksnya bisa berbeda antara tidak merilis dan tidak melakukan survei," tuturnya.

Menurutnya, tidak merilis bukan berarti tidak melakukan survei. Melainkan hanya memberikan data hasil survei kepada pihak yang meminta jasa untuk konsumsi pribadi.

"Dan setelah data itu diberikan, Bupati tentu punya hak untuk mempublikasikan. LSI dalam pernyataanya juga meminta masyarakat tanya ke Bupati, dia nggak bilang data itu fiktif," pungkasnya.

Berdasarkan survei LSI yang dibacakan Bupati Agus Sugiyanto, tingkat kepuasan warga Kebumen terhadap kepemimpinan bersama Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih sangat tinggi. Yakni 79,1 persen menyatakan puas, 5,4 persen sangat puas, dan 12,6 persen kurang puas.

Kemudian, LSI juga merilis tingkat kebahagiaan masyarakat Kebumen di bawah kepemimpinan Arif-Rista. Hasilnya 81,8 persen masyarakat menyatakan bahagia, 9,3 persen sangat bahagia, 7,7 persen kurang Bahagia.

LSI juga merilis kinerja pemerintah daerah terutama komitmennya dalam memberantas korupsi. Hasilnya, 65,5 persen masyarakat menilai Pemkab Kebumen bersih dari korupsi, 2,0 persen sangat bersih, dan 14,5 persen kurang bersih.

Kemudian dari sisi pelaksanaan pemerintahan, berupa pelayanan masyarakat, sebanyak 64,4 persen menyatakan tata pemerintah di Pemkab Kebumen baik, 1,6 persen sangat baik, 26,7 persen sedang, dan 5,5 persen menyatakan buruk.

Dari segi pertumbuhan ekonomi, sebanyak 86,6 persen masyarakat menyatakan kondisi ekonomi Kebumen tumbuh semakin baik, 40,8 persen kondisi sedang, dan 21,5 persen menyebut masih buruk.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya