Berita

Peneliti senior Human Studies Institute, Syurya M. Nur/Ist

Presisi

Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Bisa Picu Polemik

KAMIS, 04 JULI 2024 | 16:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Berbagai kewenangan tambahan bidang intelkam yang disisipkan dalam RUU Polri menimbulkan polemik. Masalah tersebut disoroti peneliti senior Human Studies Institute, Syurya M. Nur.

“Bahkan kewenangan berada di luar tugas utama Polri yang diatur oleh konstitusi yakni sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum muncul dalam substansi RUU Polri,” kata Syurya dalam keterangannya kepada RMOL, Kamis (4/7).

Menurutnya, RUU Polri akan memperluas kewenangan intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga lainnya yang mengurus soal intelijen.


“Hal tersebut berarti bahwa Polri juga memiliki kewenangan untuk menagih data intelijen dari lembaga lain yang menjalankan fungsi intelijen seperti BIN, Bais TNI, BSSN dan lembaga intelijen di Kementerian dan lembaga lainnya,” jelasnya.

Baginya, perluasan kewenangan bukan tanpa sebab, lantaran Pasal 16B pada RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam Polri.

“Kewenangan Intelkam Polri ada penambahan fungsi penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional. Padahal fungsinya seharusnya pada peran penegakan hukum yakni bersifat represif,” bebernya.

Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Esa Unggul Indonesia ini mengungkapkan, tidak adanya definisi dan penjelasan tegas mengenai istilah “Kepentingan Nasional” berpotensi tambah polemik.

“Diksi kepentingan nasional berpotensi memungkinkan Polri untuk mengawasi setiap kegiatan warga negara yang bersuara kritis terhadap pemerintah atau siapapun dinilai perlu diawasi karena alasan ‘gangguan keamanan’, hal ini akan tambah picu polemik semakin rumit,” tegasnya.

Dia berharap, penyusun RUU Polri ini dapat lebih cermat dalam proses penyusunanya.

“Kami berharap penyusun RUU ini, baik Panja dan pemerintah dapat lebih cermat agar tidak terjadi overlapping dengan fungsi kelembagaan lainnya,” harapnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya