Berita

Peneliti senior Human Studies Institute, Syurya M. Nur/Ist

Presisi

Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Bisa Picu Polemik

KAMIS, 04 JULI 2024 | 16:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Berbagai kewenangan tambahan bidang intelkam yang disisipkan dalam RUU Polri menimbulkan polemik. Masalah tersebut disoroti peneliti senior Human Studies Institute, Syurya M. Nur.

“Bahkan kewenangan berada di luar tugas utama Polri yang diatur oleh konstitusi yakni sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum muncul dalam substansi RUU Polri,” kata Syurya dalam keterangannya kepada RMOL, Kamis (4/7).

Menurutnya, RUU Polri akan memperluas kewenangan intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga lainnya yang mengurus soal intelijen.

“Hal tersebut berarti bahwa Polri juga memiliki kewenangan untuk menagih data intelijen dari lembaga lain yang menjalankan fungsi intelijen seperti BIN, Bais TNI, BSSN dan lembaga intelijen di Kementerian dan lembaga lainnya,” jelasnya.

Baginya, perluasan kewenangan bukan tanpa sebab, lantaran Pasal 16B pada RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam Polri.

“Kewenangan Intelkam Polri ada penambahan fungsi penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional. Padahal fungsinya seharusnya pada peran penegakan hukum yakni bersifat represif,” bebernya.

Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Esa Unggul Indonesia ini mengungkapkan, tidak adanya definisi dan penjelasan tegas mengenai istilah “Kepentingan Nasional” berpotensi tambah polemik.

“Diksi kepentingan nasional berpotensi memungkinkan Polri untuk mengawasi setiap kegiatan warga negara yang bersuara kritis terhadap pemerintah atau siapapun dinilai perlu diawasi karena alasan ‘gangguan keamanan’, hal ini akan tambah picu polemik semakin rumit,” tegasnya.

Dia berharap, penyusun RUU Polri ini dapat lebih cermat dalam proses penyusunanya.

“Kami berharap penyusun RUU ini, baik Panja dan pemerintah dapat lebih cermat agar tidak terjadi overlapping dengan fungsi kelembagaan lainnya,” harapnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya