Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memutus jaringan internet dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina dianggap tepat.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas judi online di Indonesia. Pasalnya, Kamboja dan Filipina merupakan dua negara yang menjadi pusat perjudian online.
Adapun langkah tersebut menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni 2024.
Menkominfo Budi Arie dalam surat itu menegaskan, jangka waktu pemutusan jaringan internet akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
Menurut pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dinilai sudah tepat.
“Langkah Kominfo memutus jaringan internet Kamboja dan Filipina sudah tepat,” kata dia kepada redaksi, Kamis (4/7).
Sebab dengan memutus jaringan internet Kamboja dan Filipina bisa mengurangi masuknya server judi online. Sehingga, dapat memutus akses masyarakat untuk bermain judi online.
Di sisi lain, sambung dia, apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo merupakan perwujudan hadirnya negara dalam melindungi rakyatnya agar tidak terjerumus ke dalam judi online yang merugikan. Sebab, judi online hanya menawarkan keuntungan imajinatif.
“Hal itu memang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi rakyatnya. Hal itu tegas dinyatakan dalam Pembukaan konstitusi Indonesia,” pungkasnya.