Berita

Konferensi pers pengungkapan pabrik ganja sintetis di Kota Malang yang disebut terbesar se-Indonesia/Istimewa

Presisi

Pabrik Ganja Sintetis di Malang Terbesar di Indonesia

KAMIS, 04 JULI 2024 | 06:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah rumah yang menjadi pabrik rahasia atau clandestine laboratory narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang digerebek polisi ternyata terbesar di Indonesia.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 1,2 ton ganja sintetis siap edar dan bahan baku sekitar 2 ton yang siap diproduksi.

"Barang bukti yang diamankan yakni ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, saat konferensi pers di Kota Malang, Rabu (3/7).


"Kami juga menemukan 40 kilogram bahan baku yang setara dengan 2 ton produk jadi. Total zat kimia yang kami amankan bisa diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi," sambungnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi ganja sintetis dan produk narkoba lainnya di rumah tersebut.

"Selain itu, di dalam pabrik narkoba tersebut juga ditemukan adanya mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler-nya," tutur Wahyu.

Dengan sejumlah barang bukti tersebut, Wahyu menyatakan bahwa pabrik ganja sintetis di Kota Malang itu merupakan yang terbesar di Indonesia. Pasalnya, polisi belum pernah mengungkap barang sitaan ganja sintetis sebesar itu.

"Jadi kenapa ini disebut terbesar di Indonesia, karena 1,2 ton sinte ini adalah yang terbesar kami ungkap di Indonesia," jelasnya.

Dalam penggerebekan kali ini, 5 orang tersangka diamankan. Lima orang ini bukan warga Malang, melainkan warga Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk di Malang kami mengamankan lima tersangka warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28)," ujar Wahyu.

Lima tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya