Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/RMOL

Politik

Pemecatan Hasyim Asyari Harus jadi Pelajaran KPU Daerah

KAMIS, 04 JULI 2024 | 02:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberhentian atau pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi atau kabupaten dan kota.
 
Pasalnya, posisi anggota komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah, merupakan figur publik. Sehingga setiap sikap dan perilaku figur publik bakal disorot oleh masyarakat luas.
 
"Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya," ucap Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, di Jakarta, Rabu (3/7).
 

 
Menurut Guspardi, soliditas di antara para komisioner KPU pun tidak akan berpengaruh ketika ada salah satu anggota yang tersandung masalah.
 
Lebih lanjut, legislator fraksi PAN ini menilai pemberhentian Hasyim tidak akan berdampak bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sebab, KPU RI hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.
 
"Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial," terangnya.
 
Selain itu, anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah, salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah.

Karena itulah, dia berharap pemberhentian Hasyim tidak sampai mengganggu kinerja KPU di seluruh daerah di Indonesia.
 
Komisi II DPR RI, lanjut Guspardi, akan mendorong Presiden Joko Widodo bisa secepatnya menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
 
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, terkait kasus asusila.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
 
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam tempo 7 hari sejak putusan dibacakan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya