Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/RMOL

Politik

Pemecatan Hasyim Asyari Harus jadi Pelajaran KPU Daerah

KAMIS, 04 JULI 2024 | 02:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberhentian atau pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi atau kabupaten dan kota.
 
Pasalnya, posisi anggota komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah, merupakan figur publik. Sehingga setiap sikap dan perilaku figur publik bakal disorot oleh masyarakat luas.
 
"Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya," ucap Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, di Jakarta, Rabu (3/7).
 

 
Menurut Guspardi, soliditas di antara para komisioner KPU pun tidak akan berpengaruh ketika ada salah satu anggota yang tersandung masalah.
 
Lebih lanjut, legislator fraksi PAN ini menilai pemberhentian Hasyim tidak akan berdampak bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sebab, KPU RI hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.
 
"Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial," terangnya.
 
Selain itu, anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah, salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah.

Karena itulah, dia berharap pemberhentian Hasyim tidak sampai mengganggu kinerja KPU di seluruh daerah di Indonesia.
 
Komisi II DPR RI, lanjut Guspardi, akan mendorong Presiden Joko Widodo bisa secepatnya menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
 
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, terkait kasus asusila.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
 
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam tempo 7 hari sejak putusan dibacakan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya