Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/RMOL

Politik

Pemecatan Hasyim Asyari Harus jadi Pelajaran KPU Daerah

KAMIS, 04 JULI 2024 | 02:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberhentian atau pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi atau kabupaten dan kota.
 
Pasalnya, posisi anggota komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah, merupakan figur publik. Sehingga setiap sikap dan perilaku figur publik bakal disorot oleh masyarakat luas.
 

"Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya," ucap Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, di Jakarta, Rabu (3/7).
 
Menurut Guspardi, soliditas di antara para komisioner KPU pun tidak akan berpengaruh ketika ada salah satu anggota yang tersandung masalah.
 
Lebih lanjut, legislator fraksi PAN ini menilai pemberhentian Hasyim tidak akan berdampak bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sebab, KPU RI hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.
 
"Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial," terangnya.
 
Selain itu, anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah, salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah.

Karena itulah, dia berharap pemberhentian Hasyim tidak sampai mengganggu kinerja KPU di seluruh daerah di Indonesia.
 
Komisi II DPR RI, lanjut Guspardi, akan mendorong Presiden Joko Widodo bisa secepatnya menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
 
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, terkait kasus asusila.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
 
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam tempo 7 hari sejak putusan dibacakan.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya