Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dibentuk untuk mendukung implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan/Istimewa
Guna mempererat hubungan solidaritas antara Wajib Pajak, asosiasi Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi diluncurkan pada Senin (1/7). Mengusung tema “Rakyat Bersatu Untuk Indonesia Maju”, IWPI juga bertujuan untuk mendukung dan mengupayakan implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggota.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, dalam pidatonya menyampaikan bahwa perkumpulan ini dibentuk dengan mengusung konsep bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum.
Alasan utama IWPI dibentuk adalah karena kepercayaan Wajib Pajak terhadap keberadaan konsultan pajak yang tidak diimbangi dengan manfaat yang diterima. Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak di Indonesia sering dianggap tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi wajib pajak.
“Bahkan, perkumpulan konsultan pajak ini sering dicap sebagai 'kaki tangan' Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang lebih mementingkan kepentingan DJP daripada kepentingan wajib pajak,” ujar Rinto, melalui keterangan yang diterima redaksi, Kamis (4/7).
Perkumpulan konsultan pajak diketahui tidak memiliki Undang-undang yang mengatur kewenangan dan perlindungannya. Sebaliknya, perkumpulan konsultan pajak di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dengan izin yang diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu.
Sehingga, IWPI menganggap ada dua hal yang perlu diperhatikan bersama. Pertama, perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak seharusnya dilindungi dengan Undang-undang. Jika tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsultan pajak untuk bersifat independen tanpa pengaruh Kementerian Keuangan, maka lebih baik perkumpulan konsultan pajak dibubarkan.
Kedua, apabila perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak ini tidak bisa dibubarkan, patut diduga adanya kongkalikong antara para konsultan pajak dan DJP, terutama karena izin konsultan pajak diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu. Sesuai yang tertera pada situs PPPK Kemenkeu.
"Sebagai Wajib Pajak, bayarlah pajak sesuai kewajiban agar negara kuat, dan bagi fiskus terimalah pembayaran pajak sesuai hak, demi terciptanya keadilan,” pungkas Rinto.
Sementara itu, Risma Farah selaku Sekretaris IWPI menyampaikan, layanan yang diberikan oleh IWPI di antaranya adalah Litigasi dan Non-Litigasi.
Dalam bidang Litigasi yaitu Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, Bidang Non Litigasi yang terdiri dari Accounting Service, Tax Review, Konsultasi, SP2DK, Pendampingan Pemeriksaan, Pembetulan SKP dan STP, Pembatalan SKP dan STP.
Acara ini diadakan di markas IWPI di Malang dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Dr. Alessandro Rey Nearson, Fungsiawan, dan Dharmawan, serta sejumlah anggota lain yang bergabung secara online maupun offline.
Untuk informasi lebih lanjut tentang IWPI dan detail keanggotaan, masyarakat bisa mengunjungi situs web
www.iwpi.info atau via WhatsApp di 0822 4551 9467.