Berita

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dibentuk untuk mendukung implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan/Istimewa

Nusantara

Rakyat Bersatu untuk Indonesia Maju bersama IWPI

KAMIS, 04 JULI 2024 | 02:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Guna mempererat hubungan solidaritas antara Wajib Pajak, asosiasi Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi diluncurkan pada Senin (1/7). Mengusung tema “Rakyat Bersatu Untuk Indonesia Maju”, IWPI juga bertujuan untuk mendukung dan mengupayakan implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggota.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, dalam pidatonya menyampaikan bahwa perkumpulan ini dibentuk dengan mengusung konsep bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum.

Alasan utama IWPI dibentuk adalah karena kepercayaan Wajib Pajak terhadap keberadaan konsultan pajak yang tidak diimbangi dengan manfaat yang diterima. Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak di Indonesia sering dianggap tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi wajib pajak.


“Bahkan, perkumpulan konsultan pajak ini sering dicap sebagai 'kaki tangan' Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang lebih mementingkan kepentingan DJP daripada kepentingan wajib pajak,” ujar Rinto, melalui keterangan yang diterima redaksi, Kamis (4/7).

Perkumpulan konsultan pajak diketahui tidak memiliki Undang-undang yang mengatur kewenangan dan perlindungannya. Sebaliknya, perkumpulan konsultan pajak di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dengan izin yang diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu.

Sehingga, IWPI menganggap ada dua hal yang perlu diperhatikan bersama. Pertama, perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak seharusnya dilindungi dengan Undang-undang. Jika tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsultan pajak untuk bersifat independen tanpa pengaruh Kementerian Keuangan, maka lebih baik perkumpulan konsultan pajak dibubarkan.

Kedua, apabila perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak ini tidak bisa dibubarkan, patut diduga adanya kongkalikong antara para konsultan pajak dan DJP, terutama karena izin konsultan pajak diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu. Sesuai yang tertera pada situs PPPK Kemenkeu.

"Sebagai Wajib Pajak, bayarlah pajak sesuai kewajiban agar negara kuat, dan bagi fiskus terimalah pembayaran pajak sesuai hak, demi terciptanya keadilan,” pungkas Rinto.
 
Sementara itu, Risma Farah selaku Sekretaris IWPI menyampaikan, layanan yang diberikan oleh IWPI di antaranya adalah Litigasi dan Non-Litigasi.

Dalam bidang Litigasi yaitu Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, Bidang Non Litigasi yang terdiri dari Accounting Service, Tax Review, Konsultasi, SP2DK, Pendampingan Pemeriksaan, Pembetulan SKP dan STP, Pembatalan SKP dan STP.

Acara ini diadakan di markas IWPI di Malang dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Dr. Alessandro Rey Nearson, Fungsiawan, dan Dharmawan, serta sejumlah anggota lain yang bergabung secara online maupun offline.

Untuk informasi lebih lanjut tentang IWPI dan detail keanggotaan, masyarakat bisa mengunjungi situs web www.iwpi.info atau via WhatsApp di 0822 4551 9467.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya