Berita

Daftar urutan komisioner KPU di DPR/Net

Politik

Ini Mekanisme dan Nama Cadangan Komisioner KPU Pengganti Hasyim

RABU, 03 JULI 2024 | 19:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasyim Asyari dipecat dari jabatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Alhasil, satu kursi keanggotaan KPU Pusat kosong.

Mekanisme pengisian jabatan anggota KPU yang berhenti tetap atau diberhentikan, diatur pada Pasal 37 ayat (3) huruf a UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Intinya, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penggantian antarwaktu anggota KPU yang berhenti tetap atau diberhentikan, dilakukan dengan ketentuan digantikan oleh calon anggota KPU yang nilai fit and proper test-nya berada di urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Berdasarkan penelusuran RMOL terhadap hasil fit and proper test Anggota KPU periode 2022-2027 pada Februari 2022, didapati beberapa nama yang berada di urutan kedelapan hingga keempat belas yang ditetapkan DPR sebagai cadangan anggota KPU.

Nama-nama tersebut mendapat nilai yang lebih rendah dari 7 Anggota KPU terpilih periode 2022-2027 yang antara lain Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asya'ri, Mochamad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Tujuh nama yang ditetapkan sebagai cadangan antara lain Viryan Aziz, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa’at.

Jika merujuk Pasal 37 ayat (3) huruf a UU Pemilu, seharusnya yang mengisi kursi kosong anggota KPU yang ditinggal Hasyim Asyari ialah Viryan Aziz. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 21 Mei 2022.

Karena itu, yang kemungkinan menggantikan kursi keanggotaan Hasyim ialah Iffa Rosita. Kini, yang bersangkutan tengah menjabat sebagai Anggota KPU Kalimantan Timur yang mengepalai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.

Adapun pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU diputuskan DKPP dalam sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), karena dalam fakta persidangan terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU demi menjalin hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN Den Haag.

Tindakan Hasyim kepada korban berinisial CAT bukan hanya dalam bentuk pelecehan seksual verbal, tetap juga secara fisik dengan cara melakukan komunikasi secara intens dan pertemuan-pertemuan di luar pekerjaan.

Hasyim bahkan didapati membiayai tiket pesawat CAT dari Belanda ke Indonesia, dan memfasilitasi penginapan yang bersebelahan dengan apartemennya yang berfungsi sebagai ruang kerja pengganti karena kantor KPU sedang direnovasi, di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan, pada September 2023.

Tak cuma itu, Hasyim juga memfasilitasi CAT baik untuk tiket pesawat maupun penginapan ketika menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) PPLN Singapura dan juga Belanda.

Bahkan di sela-sela pelaksanaan Bimtek PPLN Belanda di Amsterdam, Hasyim terbukti membujuk CAT untuk melakukan hubungan badan, dan akhirnya terjadi hubungan badan di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda.

"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotel Teradu. kemudian Pengadu datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang di ruang tamu kamar Teradu," beber Dewi.

"Dalam perbincangan tersebut Teradu membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya Pengadu terus menolak, tapi Teradu terus memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," urai Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan poin pertimbangan putusan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya