Berita

Daftar urutan komisioner KPU di DPR/Net

Politik

Ini Mekanisme dan Nama Cadangan Komisioner KPU Pengganti Hasyim

RABU, 03 JULI 2024 | 19:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasyim Asyari dipecat dari jabatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Alhasil, satu kursi keanggotaan KPU Pusat kosong.

Mekanisme pengisian jabatan anggota KPU yang berhenti tetap atau diberhentikan, diatur pada Pasal 37 ayat (3) huruf a UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Intinya, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penggantian antarwaktu anggota KPU yang berhenti tetap atau diberhentikan, dilakukan dengan ketentuan digantikan oleh calon anggota KPU yang nilai fit and proper test-nya berada di urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Berdasarkan penelusuran RMOL terhadap hasil fit and proper test Anggota KPU periode 2022-2027 pada Februari 2022, didapati beberapa nama yang berada di urutan kedelapan hingga keempat belas yang ditetapkan DPR sebagai cadangan anggota KPU.

Nama-nama tersebut mendapat nilai yang lebih rendah dari 7 Anggota KPU terpilih periode 2022-2027 yang antara lain Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asya'ri, Mochamad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Tujuh nama yang ditetapkan sebagai cadangan antara lain Viryan Aziz, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa’at.

Jika merujuk Pasal 37 ayat (3) huruf a UU Pemilu, seharusnya yang mengisi kursi kosong anggota KPU yang ditinggal Hasyim Asyari ialah Viryan Aziz. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 21 Mei 2022.

Karena itu, yang kemungkinan menggantikan kursi keanggotaan Hasyim ialah Iffa Rosita. Kini, yang bersangkutan tengah menjabat sebagai Anggota KPU Kalimantan Timur yang mengepalai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.

Adapun pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU diputuskan DKPP dalam sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), karena dalam fakta persidangan terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU demi menjalin hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN Den Haag.

Tindakan Hasyim kepada korban berinisial CAT bukan hanya dalam bentuk pelecehan seksual verbal, tetap juga secara fisik dengan cara melakukan komunikasi secara intens dan pertemuan-pertemuan di luar pekerjaan.

Hasyim bahkan didapati membiayai tiket pesawat CAT dari Belanda ke Indonesia, dan memfasilitasi penginapan yang bersebelahan dengan apartemennya yang berfungsi sebagai ruang kerja pengganti karena kantor KPU sedang direnovasi, di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan, pada September 2023.

Tak cuma itu, Hasyim juga memfasilitasi CAT baik untuk tiket pesawat maupun penginapan ketika menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) PPLN Singapura dan juga Belanda.

Bahkan di sela-sela pelaksanaan Bimtek PPLN Belanda di Amsterdam, Hasyim terbukti membujuk CAT untuk melakukan hubungan badan, dan akhirnya terjadi hubungan badan di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda.

"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotel Teradu. kemudian Pengadu datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang di ruang tamu kamar Teradu," beber Dewi.

"Dalam perbincangan tersebut Teradu membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya Pengadu terus menolak, tapi Teradu terus memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," urai Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan poin pertimbangan putusan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya