Berita

PT Hetzer Medical Indonesia Tbk. (MEDS)/Net

Bisnis

Tingkatkan Pendapatan, MEDS Tambah Kegiatan Usaha Baru

RABU, 03 JULI 2024 | 18:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Hetzer Medical Indonesia Tbk. (MEDS) berencana menambah kegiatan usahanya melalui penambahan KBLI.

KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merupakan panduan pemilihan bidang usaha.

Manajemen MEDS dalam keterangan yang dikutip Rabu (3/7) mengatakan bahwa MEDS berencana menambah kegiatan usaha di bidang-bidang ini:


1. 30921 Industri Sepeda dan Kursi Roda termasuk Becak
2. 32501 Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi
3. 32502 Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopedic dan Prosthetic
4. 26602 Industri Peralatan Elektromedikal dan Elektroterapi

Penambahan KBLI tersebut, ke depannya perusahaan yang bergerak dalam industri peralatan kesehatan dan turunannya ini dapat melakukan kegiatan usaha berupa industri dan perdagangan Kursi Roda, Tiang Infus, Bak Instrumen, dan Tensimeter Digital.

Dengan penambahan kegiatan usaha baru maka MEDS dapat menciptakan nilai yang di antaranya pengembangan kegiatan usaha baru dan penambahan sumber pendapatan baru. Disamping itu MEDS merupakan perusahaan publik yang telah berdiri cukup lama dan berpengalaman dibidang industri alat kesehatan.

Penambahan kegiatan usaha ini dilakukan dengan pertimbangan MEDS melihat adanya peluang untuk meningkatkan pendapatan dari beberapa produk alat kesehatan yang akan diproduksi oleh Perseroan, seperti kursi roda, tiang infus, bak instrumen, dan tensimeter digital.

Kebutuhan produk alat kesehatan seperti kursi roda, misalnya, masih diminati. Selain untuk kebutuhan di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya, kursi roda saat ini juga diperlukan di tempat layanan publik lainnya seperti: bandara, stasiun, mall, atau tempat pelayanan publik lainnya, yang mana mereka membutuhkan fasilitas kursi roda untuk disabilitas atau lansia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya