Berita

PT Hetzer Medical Indonesia Tbk. (MEDS)/Net

Bisnis

Tingkatkan Pendapatan, MEDS Tambah Kegiatan Usaha Baru

RABU, 03 JULI 2024 | 18:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Hetzer Medical Indonesia Tbk. (MEDS) berencana menambah kegiatan usahanya melalui penambahan KBLI.

KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merupakan panduan pemilihan bidang usaha.

Manajemen MEDS dalam keterangan yang dikutip Rabu (3/7) mengatakan bahwa MEDS berencana menambah kegiatan usaha di bidang-bidang ini:


1. 30921 Industri Sepeda dan Kursi Roda termasuk Becak
2. 32501 Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi
3. 32502 Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopedic dan Prosthetic
4. 26602 Industri Peralatan Elektromedikal dan Elektroterapi

Penambahan KBLI tersebut, ke depannya perusahaan yang bergerak dalam industri peralatan kesehatan dan turunannya ini dapat melakukan kegiatan usaha berupa industri dan perdagangan Kursi Roda, Tiang Infus, Bak Instrumen, dan Tensimeter Digital.

Dengan penambahan kegiatan usaha baru maka MEDS dapat menciptakan nilai yang di antaranya pengembangan kegiatan usaha baru dan penambahan sumber pendapatan baru. Disamping itu MEDS merupakan perusahaan publik yang telah berdiri cukup lama dan berpengalaman dibidang industri alat kesehatan.

Penambahan kegiatan usaha ini dilakukan dengan pertimbangan MEDS melihat adanya peluang untuk meningkatkan pendapatan dari beberapa produk alat kesehatan yang akan diproduksi oleh Perseroan, seperti kursi roda, tiang infus, bak instrumen, dan tensimeter digital.

Kebutuhan produk alat kesehatan seperti kursi roda, misalnya, masih diminati. Selain untuk kebutuhan di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya, kursi roda saat ini juga diperlukan di tempat layanan publik lainnya seperti: bandara, stasiun, mall, atau tempat pelayanan publik lainnya, yang mana mereka membutuhkan fasilitas kursi roda untuk disabilitas atau lansia.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya