Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang/Net

Politik

Komisi II DPR Segera Rapat Pengganti Hasyim Asyari

RABU, 03 JULI 2024 | 17:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR akan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi memecat Hasyim Asyari sebagai ketua sekaligus anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasyim dipecat karena terbukti melakukan tindak asusila kepada seorang wanita Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.


“Kalau putusannya (DKPP) itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya sesegera mungkin kami akan rapatkan di Komisi II,” ujar Junimart kepada wartawan, Rabu (3/7).

Junimart menjelaskan, rapat Komisi II DPR nanti akan mengangkat Ketua KPU baru yang diambil dari unsur komisioner peraih suara terbanyak setelah Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan mekanisme, tidak ada lagi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon Ketua KPU RI.

“Komisi II DPR akan mengangkat komisioner baru di urutan ke-8. Suara terbanyak kemarin. Jadi nggak perlu fit and proper test, otomatis itu,” kata Politikus PDIP ini.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberi sanksi tegas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, berupa pemecatan, setelah terbukti melecehkan secara verbal dan fisik salah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU, sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy saat membacakan amar putusan.

Dia juga meminta putusan itu ditindaklanjuti pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

"Presiden agar melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan," sambungnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya