Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang/Net

Politik

Komisi II DPR Segera Rapat Pengganti Hasyim Asyari

RABU, 03 JULI 2024 | 17:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR akan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi memecat Hasyim Asyari sebagai ketua sekaligus anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasyim dipecat karena terbukti melakukan tindak asusila kepada seorang wanita Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.


“Kalau putusannya (DKPP) itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya sesegera mungkin kami akan rapatkan di Komisi II,” ujar Junimart kepada wartawan, Rabu (3/7).

Junimart menjelaskan, rapat Komisi II DPR nanti akan mengangkat Ketua KPU baru yang diambil dari unsur komisioner peraih suara terbanyak setelah Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan mekanisme, tidak ada lagi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon Ketua KPU RI.

“Komisi II DPR akan mengangkat komisioner baru di urutan ke-8. Suara terbanyak kemarin. Jadi nggak perlu fit and proper test, otomatis itu,” kata Politikus PDIP ini.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberi sanksi tegas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, berupa pemecatan, setelah terbukti melecehkan secara verbal dan fisik salah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU, sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy saat membacakan amar putusan.

Dia juga meminta putusan itu ditindaklanjuti pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

"Presiden agar melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan," sambungnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya