Berita

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu/Net

Dunia

Takut Netanyahu Ditangkap ICC, Israel Sampai Minta Tolong ke 25 Negara

RABU, 03 JULI 2024 | 15:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Potensi penerbitan surat penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) semakin menjadi momok menakutkan di kalangan pemerintah Israel.

Pasalnya, untuk mencegah surat penangkapan dijatuhkan pada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, pemerintah Tel Aviv bahkan berusaha meminta bantuan kepada 25 mitra luar negeri mereka.

Laporan situs berita Israel Walla pada Rabu (3/7) menyebut Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz telah mengirim surat kepada pemimpin di 25 negara, meminta intervensi mereka agar ICC tidak mengeluarkan surat penangkapan.


"Negara-negara diminta untuk bergabung dengan Inggris dalam mengajukan pendapat hukum ke ICC terkait pengajuan penangkapan PM Netanyahu dan Menhan Israel," ungkap laporan tersebut.

Menurut Katz, semakin banyak negara yang mengirimkan pendapat hukum serupa ke ICC maka para hakim mungkin yakin bahwa tidak ada alasan untuk menangkap dua pemimpin Israel tersebut.

Mei lalu, Jaksa ICC Karim Khan mengatakan bahwa dia telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant karena kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Pada 10 Juni, Inggris mengajukan permintaan kepada hakim pengadilan untuk mengadakan sidang mengenai masalah yurisdiksi ICC. Sehingga bisa mempertimbangkan kembali apakah surat penangkapan akan dikeluarkan atau tidak.

Hakim pengadilan menerima permintaan Inggris, dan terbuka untuk pendapat hukum dari negara lainnya mengenai masalah tersebut hingga tanggal 12 Juli.

Seorang pejabat senior Israel mengatakan bahwa tim kerja khusus telah dibentuk di kementerian luar negeri untuk menangani krisis surat perintah penangkapan.

Tim ini akan memobilisasi dukungan hukum dari negara-negara di seluruh dunia sebagai persiapan untuk batas waktu 12 Juli.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya