Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Paguyuban Pedagang Madura Tolak Wacana Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan

RABU, 03 JULI 2024 | 14:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Paguyuban pedagang sembako Madura menolak wacana zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan oleh pemerintah.

Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura, Abdul Hamid, menyatakan kekecewaannya kepada pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin karena tidak mengajak diskusi para pemilik warung dan toko kelontong di Indonesia mengenai RPP Kesehatan tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023 yang akan segera diterapkan.

“Kami tidak pernah diajak bicara, bagaimana nanti penerapannya, seperti apa jalan keluarnya. Ini bukti bahwa pemerintah tidak peka. Peraturan ini dibikin di menara gading. Pelarangan zonasi 200 meter ini sangat disayangkan,” kata pria yang disebut Cak Hamid, Rabu (3/7).


Menurut Hamid, rancangan aturan tersebut menunjukkan kenyataan pahit bahwa pemerintah tidak memikirkan keberlangsungan usaha kecil.

Ia pun lantas mempertanyakan proses rancangan aturan zonasi penjualan rokok yang secara jelas dapat memberikan efek domino negatif bagi pedagang.

“Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini, ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya? Toh, semua warga negara punya hak hidup dan hak atas pekerjaan yang sama, kan?” ujarnya.

Menurut Cak Hamid, sebagai produk legal, ia menilai para pedagang berhak untuk menjual rokok. Ia juga menyebutkan bahwa para pedagang sudah sangat memahami bahwa rokok ini adalah produk yang ditujukan untuk orang dewasa.

"Tanpa zonasi pun, kami para pedagang sudah mem-filter siapa konsumen rokok ini. Rokok adalah produk yang menambah pendapatan di warung. Jadi, ketika ada pelarangan ini, dapat dipastikan pendapatan pedagang akan menurun drastis,” katanya.

Senada dengan Cak Hamid, pedagang kelontong di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, M Zainal juga mengaku was-was usahanya akan gulung tikar. Ia merasa khawatir wacana penerapan penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan ini akan memukul pendapatannya.

“Pedagang kecil seperti saya pendapatannya gak pasti. Saya sadar dan setuju rokok bukan untuk anak. Tapi, kalau aturannya seperti itu, pedagang kecil yang jadi korban,” tuturnya.

Adapun wacana tersebut ramai diperbincangkan setelah Menkes Budi Gunadi mengatakan bahwa RPP Kesehatan akan segera disahkan, di mana rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter penjualan rokok, yang saat ini masih banyak ditolak oleh banyak pihak, termasuk para pemilik toko kelontong.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya