Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Paguyuban Pedagang Madura Tolak Wacana Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan

RABU, 03 JULI 2024 | 14:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Paguyuban pedagang sembako Madura menolak wacana zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan oleh pemerintah.

Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura, Abdul Hamid, menyatakan kekecewaannya kepada pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin karena tidak mengajak diskusi para pemilik warung dan toko kelontong di Indonesia mengenai RPP Kesehatan tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023 yang akan segera diterapkan.

“Kami tidak pernah diajak bicara, bagaimana nanti penerapannya, seperti apa jalan keluarnya. Ini bukti bahwa pemerintah tidak peka. Peraturan ini dibikin di menara gading. Pelarangan zonasi 200 meter ini sangat disayangkan,” kata pria yang disebut Cak Hamid, Rabu (3/7).


Menurut Hamid, rancangan aturan tersebut menunjukkan kenyataan pahit bahwa pemerintah tidak memikirkan keberlangsungan usaha kecil.

Ia pun lantas mempertanyakan proses rancangan aturan zonasi penjualan rokok yang secara jelas dapat memberikan efek domino negatif bagi pedagang.

“Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini, ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya? Toh, semua warga negara punya hak hidup dan hak atas pekerjaan yang sama, kan?” ujarnya.

Menurut Cak Hamid, sebagai produk legal, ia menilai para pedagang berhak untuk menjual rokok. Ia juga menyebutkan bahwa para pedagang sudah sangat memahami bahwa rokok ini adalah produk yang ditujukan untuk orang dewasa.

"Tanpa zonasi pun, kami para pedagang sudah mem-filter siapa konsumen rokok ini. Rokok adalah produk yang menambah pendapatan di warung. Jadi, ketika ada pelarangan ini, dapat dipastikan pendapatan pedagang akan menurun drastis,” katanya.

Senada dengan Cak Hamid, pedagang kelontong di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, M Zainal juga mengaku was-was usahanya akan gulung tikar. Ia merasa khawatir wacana penerapan penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan ini akan memukul pendapatannya.

“Pedagang kecil seperti saya pendapatannya gak pasti. Saya sadar dan setuju rokok bukan untuk anak. Tapi, kalau aturannya seperti itu, pedagang kecil yang jadi korban,” tuturnya.

Adapun wacana tersebut ramai diperbincangkan setelah Menkes Budi Gunadi mengatakan bahwa RPP Kesehatan akan segera disahkan, di mana rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter penjualan rokok, yang saat ini masih banyak ditolak oleh banyak pihak, termasuk para pemilik toko kelontong.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya