Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah)/RMOL

Hukum

KPK sebut Marak Modus Korupsi Pengelolaan Aset Daerah

RABU, 03 JULI 2024 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat mengelola aset barang milik daerah (BMD) dengan baik. Karena banyak modus korupsi terkait aset daerah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah tahun 2024 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

"Bagi KPK, anda mengelola aset agar tidak ada korupsi. Pertanyaannya, apakah ada korupsi dalam kelola aset? Banyak Pak," kata Ghufron di hadapan ratusan Sekretaris Daerah (Sekda) di seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah se-Indonesia.


Ghufron pun membeberkan salah satu modus korupsi terkait BMD, yakni terkait pembelian tanah. Di mana, banyak Pemda membeli tanah dengan alasan untuk kepentingan publik, akan tetapi membeli tanahnya sendiri.

"Kenapa kok bisa dibeli (tanah sendiri) pak? Karena salah satunya tidak dikelola. Kepemilikan asetnya tidak ada sertifikat. Sehingga kemudian dia double pembelian. Itu bicara tentang kepemilikan," terang Ghufron.

Selain itu kata Ghufron, dalam pembelian BMD tersebut juga sering terjadi markup harga. Di mana, pembelian dilakukan dengan harga setengahnya, namun setengahnya lagi dibagi-bagi untuk para panitia pengadaan.

Ghufron pun menerangkan bahwa, kerawanan terjadinya korupsi ketika para pejabat pemda berhadapan dengan kepala daerah dalam mengelola BMD.

Kata Ghufron, kalau di tingkat Sekda dan BKAD, relatif masih sangat administratif. Tetapi yang paling rawan sesungguhnya nanti ketika berhadapan dengan para kepala daerah, baik walikota, baik bupati, baik gubernur.

"Di titik tentang kenormalan itu, anda akan didampingi oleh para Korwil kami. Korwil KPK itu hanya kemudian menginisiasi, mengkatalisator, mendorong," kata Ghufron.

Selanjutnya anda yang kemudian mendrive, jangan sampai kemudian menunggu KPK terus. Karena kalau menunggu KPK terus, korwil itu tidak mampu untuk kemudian mencegah teman-teman penindakan kalau anda menyimpang," sambungnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya