Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah)/RMOL

Hukum

KPK sebut Marak Modus Korupsi Pengelolaan Aset Daerah

RABU, 03 JULI 2024 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat mengelola aset barang milik daerah (BMD) dengan baik. Karena banyak modus korupsi terkait aset daerah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah tahun 2024 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

"Bagi KPK, anda mengelola aset agar tidak ada korupsi. Pertanyaannya, apakah ada korupsi dalam kelola aset? Banyak Pak," kata Ghufron di hadapan ratusan Sekretaris Daerah (Sekda) di seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah se-Indonesia.

Ghufron pun membeberkan salah satu modus korupsi terkait BMD, yakni terkait pembelian tanah. Di mana, banyak Pemda membeli tanah dengan alasan untuk kepentingan publik, akan tetapi membeli tanahnya sendiri.

"Kenapa kok bisa dibeli (tanah sendiri) pak? Karena salah satunya tidak dikelola. Kepemilikan asetnya tidak ada sertifikat. Sehingga kemudian dia double pembelian. Itu bicara tentang kepemilikan," terang Ghufron.

Selain itu kata Ghufron, dalam pembelian BMD tersebut juga sering terjadi markup harga. Di mana, pembelian dilakukan dengan harga setengahnya, namun setengahnya lagi dibagi-bagi untuk para panitia pengadaan.

Ghufron pun menerangkan bahwa, kerawanan terjadinya korupsi ketika para pejabat pemda berhadapan dengan kepala daerah dalam mengelola BMD.

Kata Ghufron, kalau di tingkat Sekda dan BKAD, relatif masih sangat administratif. Tetapi yang paling rawan sesungguhnya nanti ketika berhadapan dengan para kepala daerah, baik walikota, baik bupati, baik gubernur.

"Di titik tentang kenormalan itu, anda akan didampingi oleh para Korwil kami. Korwil KPK itu hanya kemudian menginisiasi, mengkatalisator, mendorong," kata Ghufron.

Selanjutnya anda yang kemudian mendrive, jangan sampai kemudian menunggu KPK terus. Karena kalau menunggu KPK terus, korwil itu tidak mampu untuk kemudian mencegah teman-teman penindakan kalau anda menyimpang," sambungnya.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya