Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah)/RMOL

Hukum

KPK sebut Marak Modus Korupsi Pengelolaan Aset Daerah

RABU, 03 JULI 2024 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat mengelola aset barang milik daerah (BMD) dengan baik. Karena banyak modus korupsi terkait aset daerah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah tahun 2024 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

"Bagi KPK, anda mengelola aset agar tidak ada korupsi. Pertanyaannya, apakah ada korupsi dalam kelola aset? Banyak Pak," kata Ghufron di hadapan ratusan Sekretaris Daerah (Sekda) di seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah se-Indonesia.


Ghufron pun membeberkan salah satu modus korupsi terkait BMD, yakni terkait pembelian tanah. Di mana, banyak Pemda membeli tanah dengan alasan untuk kepentingan publik, akan tetapi membeli tanahnya sendiri.

"Kenapa kok bisa dibeli (tanah sendiri) pak? Karena salah satunya tidak dikelola. Kepemilikan asetnya tidak ada sertifikat. Sehingga kemudian dia double pembelian. Itu bicara tentang kepemilikan," terang Ghufron.

Selain itu kata Ghufron, dalam pembelian BMD tersebut juga sering terjadi markup harga. Di mana, pembelian dilakukan dengan harga setengahnya, namun setengahnya lagi dibagi-bagi untuk para panitia pengadaan.

Ghufron pun menerangkan bahwa, kerawanan terjadinya korupsi ketika para pejabat pemda berhadapan dengan kepala daerah dalam mengelola BMD.

Kata Ghufron, kalau di tingkat Sekda dan BKAD, relatif masih sangat administratif. Tetapi yang paling rawan sesungguhnya nanti ketika berhadapan dengan para kepala daerah, baik walikota, baik bupati, baik gubernur.

"Di titik tentang kenormalan itu, anda akan didampingi oleh para Korwil kami. Korwil KPK itu hanya kemudian menginisiasi, mengkatalisator, mendorong," kata Ghufron.

Selanjutnya anda yang kemudian mendrive, jangan sampai kemudian menunggu KPK terus. Karena kalau menunggu KPK terus, korwil itu tidak mampu untuk kemudian mencegah teman-teman penindakan kalau anda menyimpang," sambungnya.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya